Kapanlagi.com - Penangkapan dokter Richard Lee pada hari Rabu (11/8) kemarin turut menyeret nama Kartika Putri. Pasalnya, ada banyak netizen yang menuduh Kartika yang menyebabkan Richard Lee dijemput secara paksa oleh kepolisian. Seperti diketahui, keduanya memang sempat berseteru.
Bahkan karena hal tersebut, nama Kartika Putri sampai masuk trending topic Twitter sejak Kamis (12/8/2021). Sempat diam, dirinya pun akhirnya buka suara. Melalui media sosialnya, Kartika menyebut jika penangkapan dokter Richard Lee tak ada hubungannya sama sekali dengan dirinya.
"Yuk simak yang jelas fakta dan kebenarannya," tulis Kartika Putri di Instagram Story @kartikaputriworld disertai unggahan video pihak kepolisian dalam konferensi pers. "Enggak boleh main hate speech aja ah, dosa dan ga baik (malu sendiri nantinya)," imbuhnya.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan jika penangkapan Richard Lee bukanlah tekait perseteruannya dengan Kartika Putri, melainkan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE karena mengakses akun Instagram pribadi secara ilegal.
Penyidik juga menemukan beberapa barang bukti yang sudah disita ternyata dihapus oleh Richard Lee. Karenanya, Richard Lee saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan illegal access dan penghilangan barang bukti. Karena hal ini, Richard Lee dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, kuasa hukum Richard Lee, Razman Nasution memastikan jika kliennya tersebut tidak ditahan karena sikap kooperatif yang ditunjukkannya. "Klien saya kooperatif, dijemput kooperatif, video beredar kooperatif. Beliau dilayani dengan baik, tidur juga baik di situ," ujar Razman.
Advertisement
(kpl/frs)