Ferry Irawan Divonis Satu Tahun Penjara Atas KDRT, Venna Melinda: Alhamdulilah Hasilnya Aku Mendapat Keadilan

Ferry Irawan Divonis Satu Tahun Penjara Atas KDRT, Venna Melinda: Alhamdulilah Hasilnya Aku Mendapat Keadilan
Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara. (instagram.com/ferryirawanreal)

Kapanlagi.com - Kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda menemui babak akhir. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kediri pada Selasa (23/5/2023), pesinetron Ferry Irawan divonis hukuman penjara satu tahun lamanya.

Vonis satu tahun tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, mereka menjerat terdakwa Ferry dengan kurungan satu setengah tahun.

1. Terbukti Melakukan KDRT

Hasil persidangan ini telah sampai pada Venna Melinda. Terkait vonis satu tahun, ibu dari tiga orang anak tersebut tidak terlalu mempermasalahkan karena sudah menjadi keputusan hakim.

"Ya nggak gimana-gimana (vonis satu tahun). Ya namanya proses hukum kan pasti ada ujungnya, dan ujungnya adalah hari ini, setelah empat bulan semaksimal mungkin mencari keadilan dari kasus KDRT, alhamdulilah hasilnya aku mendapat keadilan. Kita tidak pernah tahu karena itu kewenangan hakim, tapi intinya adalah apa yang aku laporkan faktanya terjadi KDRT. Karena kan kalau dari pihak terdakwa selalu bilang tidak ada," kata Venna ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

2. Tidak Fokus Pada Vonis

Vonis satu tahun penjara terhadap Ferry Irawan tidak dianggap sebagai kemenangan atau sebuah kekalahan. Tapi bagaimana Venna Melinda mencari keadilan dari sebuah tindakan KDRT yang dialami.

"Ya sekali lagi yang namanya jumlah hukuman atau vonis itu tidak seorang pun bisa mengintervensi. Jadi menurut aku putusan ini bukan soal menang dan kalah, tapi soal bagaimana aku menempuh jalur hukum terhadap suatu perbuatan KDRT. Jadi aku tidak fokus ke jumlah hukuman," tegas Venna Melinda.

Rekomendasi
Trending