Gugat Nama Band Kotak Ditolak, Posan Tobing Siapkan Kasasi ke MA
Diperbarui: Diterbitkan:

Posan Tobing - © KapanLagi.com/Sahal Fadhli
Kapanlagi.com - Perseteruan antara Posan Tobing dan band lamanya, Kotak, belum berakhir. Setelah gugatannya soal hak atas nama band ditolak oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta, mantan drummer itu tidak tinggal diam.
Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Posan memastikan akan melanjutkan perjuangannya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya ini dilakukan untuk mempertahankan haknya atas nama band yang turut ia dirikan sejak awal.
"Kami akan mengajukan kasasi. Perhitungan kami, batas waktunya sampai tanggal 28 Mei. Setelah itu, baru kami umumkan memori kasasinya," kata Minola saat ditemui di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Advertisement
Langkah kasasi ini merupakan kelanjutan dari gugatan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Sleman pada November 2024 dengan nomor perkara 265/Pdt.G/2024/PN Smn. Gugatan tersebut juga didaftarkan oleh dua mantan personel lain, Pare dan Icez.
1. Merasa TIdak Dilibatkan
Permasalahan bermula dari pendaftaran nama band Kotak ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HAKI), yang menurut Posan dilakukan tanpa melibatkan dirinya serta dua pendiri lainnya.
"Mudah-mudahan hakim di tingkat MA bisa melihat bukti-bukti dan mendengarkan kesaksian tentang sejarah pendirian nama KotaK. Baru bisa diputuskan apakah ada wanprestasi atau tidak. Itu akan lebih fair," tutur Minola.
(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)
2. Bikin Kecewa
Dalam gugatannya, Posan menegaskan bahwa nama Kotak lahir dari proses kolaboratif antara dirinya, Pare, Icez, dan Cella, jauh sebelum formasi band berubah seperti sekarang.
"Waktu itu Tantri dan Chua belum bergabung, bahkan belum kenal dengan kami saat band ini dibentuk. Tapi tiba-tiba nama KotaK sudah didaftarkan di HAKI. Itu membuat kami kecewa," ujar Posan.
Kini, dengan tenggat waktu pengajuan kasasi yang kian dekat, pihak Posan berharap Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan yang lebih menyeluruh terhadap sejarah band yang pernah berjaya di masanya itu.
Berita Lainnya
Pulang Berhaji, Tantri Syalindri & KOTAK Kembali Dihadapkan Dengan Posan Tobing Yang Menagih Royalti
Posan Tobing Laporkan Personel KOTAK Buntut Somasi, Ditemani Mantan Vokalis Dan Basis
Kecewa Pada Mantan Teman-temannya, Posan Tobing Sebut Band Kotak Masih Nyanyikan - Ganti Lirik Lagu Ciptaannya
Posan Tobing Tegaskan Tak Izinkan Kotak Nyanyikan Lagu yang Diciptakan Bersama
Advertisement
(Segera nikah! Clara Shinta dan Lxa posting foto pre-wedding tanpa bersentuhan.)
(kpl/aal/ums)
Advertisement