Jadi Saksi Dalam Persidangan, Ahmad Sahroni Mengaku Unggahan Adam Deni Mengancam Dirinya
Diperbarui: Diterbitkan:

Ahmad Sahroni disindir terus oleh Adam Deni ©KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Kapanlagi.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni hadir dalam sidang lanjutan terdakwa Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4). Ahmad Sahroni datang sebagai saksi pelapor atas kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik di media sosial.
Dalam kesaksiannya ketika sidang berlangsung, Ahmad Sahroni menjelaskan alasannya melaporkan Adam Deni. Ia mengaku tak terima dengan postingan-postingan Instagram Story Adam Deni yang mengunggah beberapa dokumen pribadinya.
Advertisement
1. Disindir Selama13 Hari
Dokumen itu antara lain, adalah proses jual-beli sepeda antara ia dengan terdakwa dua, Ni Made Dwita Anggari. Ahmad Sahroni merasa Adam Deni menyindirnya selama 13 hari berturut-turut di Instagram Story-nya.
"13 hari berturut-turut (Adam Deni posting). Saya merasa postingan itu menyindir saya," ungkap Ahmad Sahroni saat bersaksi di PN Jakarta Utara, Senin (6/4).
(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)
2. Mengancam
Setelah itu, sampai hari ke-13, Ahmad Sahroni melihat postingan Adam Deni menyantumkan namanya. Hingga akhirnya, ia langsung melaporkan Adam Deni pada pihak berwajib. Ahmad Sahroni tak terima karena menurut dia, narasi dari keterangan unggahan Adam Deni seperti mengancam.
"13 hari saya menunggu bersangkutan. Setelah nama saya ada (dipostingan Adam Deni) langsung saya laporkan (ke polisi). Ngancam saya, ingin melaporkan saya ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi) dan KPK. Ingin dibawa dan dilaporkan," ujarnya.
"Karena dia (Adam Deni) nggak tahu masalahnya tiba-tiba mengancam,” tambahnya.
3. UU ITE
Karena tindakannya tersebut, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta dakwaan anak perusahaan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
(Transformasi mencengangkan! Asri Welas sekarang terlihat makin cantik dan hot!)
(kpl/irf/dwn)
Advertisement