Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Terkait Kasus Video 19 Detik, Gisella Anastasia Hadir Lebih Awal
Gisella Anastasia © instagram.com/gisel_la
Kapanlagi.com - Setelah Michael Yukinobu de Fretes, kini giliran Gisella Anastasia yang diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus video 19 detik pada hari ini, Jumat (8/1). Sesuai agenda, polisi memanggil Gisel untuk menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB.
Di luar dugaan, Gisella Anastasia justru datang lebih awal dari waktu yang sudah ditentukan. Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya yang bernama Sandy Arifin.
"Baru dateng, Gisel duluan. Aku baru dateng," ungkap Sandy saat ditemui di Diterskrimsus Polda Metro Jaya.
Advertisement
1. Datang Bersama
Menurut Sandy Arifin, Gisella Anastasia sebetulnya datang bersamaan dengannya. Namun ia mengaku harus pergi mengambil berkas-berkas terlebih dahulu.
"Duluan jam 9. Bareng, tapi aku habis ambil ini (berkas kuasa hukum). Aku udah dari tadi, tapi ambil file," kata kuasa hukum mantan istri Gading Marten itu.
2. Tak Mau Banyak Bicara
Meski begitu, Sandy saat itu belum mau banyak bicara terkait agenda pemeriksaan kliennya hari ini. Ia mengatakan Gisel masih menunggu hingga pemeriksaan dimulai.
"Baru mau mulai butuh surat-surat nih. Masih nunggu mau mulai," pungkasnya.
Gisel kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus video porno. Pemeran pria, Michael Yukinobu de Fretes juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan beberapa hari sebelumnya.
Seputar Gisella Anastasia:
Pelapor Kasus Video Syur Bakal Penjarakan Netizen Bila Masih Hujat Gisel dan Nobu
Setelah Michael Yukinobu De Fretes, Gisella Anastasia Bakal Dipanggil untuk Jalani Pemeriksaan Polisi
Gisella Anastasia Meminta Maaf pada Gading Martin & Gempi
Gisella Anastasia Akhirnya Minta Maaf Pada Publik, Berharap Kasus Video Panasnya Tak Berdampak Pada Anak
Video Syur Tersebar, Gisella Anastasia Minta Maaf Pada Gading Marten dan Gempi
(Rumah Orangtua Wardanita Mawa Kebanjiran di Sumatera Utara, Foto Nikah Jadi Sorotan.)
(kpl/irf/sry)
Advertisement
