Kapanlagi.com - Kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jennifer Jill kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (26/7/2021).
JPU dalam sidang meminta Hakim agar istri pesinetron Ajun Perwira tersebut dihukum 6 bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 (a) UU RI No 35 tahun 2009.
"Menjatuhkan pidana terhadap Jennifer Jill Armand Supit dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dari pidana yang dijatuhkan," Tutur JPU di ruang sidang.
Karena hanya Pasal 127 yang memenuhi unsur, JPU juga meminta hakim agar Jennifer Jill mendapat rehabilitasi selama 3 bulan.
"Memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi medis rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama 3 bulan dikurangi masa rehabilitasi terdakwa selama penyidikan, sesuai nomor surat B12/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, ditangani dr Yosi Eka Putri," kata JPU.
Jennifer Jill (credit: Kapanlagi.com/Bayu Herdianto)
Tuntutan ini jauh lebih ringan dari dakwaan Jaksa. Sebelumnya, Jennifer didakwa dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 112 dan Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.Seperti diketahui Jennifer Jill diamankan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (16/2/2021). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,39 gram dan satu pipet bekas pakai yang diketahui milik Jennifer Jill.
Jennifer sempat menjalani masa rehabilitasi di BNN Lido, namun terhenti. Kemudian ia mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Menurut kuasa hukum Jennifer Ipel, Sahala Siahaan, selama menjalani penahanan, kesehatan Jennifer justru kian menurun.
"Ya tadi kondisinya tidak lebih baik. Dia sih berharap tetap direhabilitasi supaya dia memulihkan dari pada kesehatannya, adiktifnya, ya itu harapan dia. Masalah sakau ada zat adiktif ya tapi keparahannya seperti apa itu dia berusaha berjuang gitu. Makanya satu satunya jalan tidak ada jalan lain adalah rehab. Itu yang terbaik buat dia," katanya.
(kpl/dan/lou)