SELEBRITI

Jika Kesaksian di Persidangan Dugaan KDRT Tidak Benar, Karen Pooroe Bisa Polisikan Marshanda

Kamis, 18 Februari 2021 00:25 Penulis: Guntur Merdekawan

Marshanda dan Karen Pooroe / Credit: Istimewa

Kapanlagi.com - Sidang dugaan KDRT yang dilakukan Arya Claproth terhadap penyanyi Karen Pooroe kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa kemarin (16/2). Dalam sidang tersebut, Marshanda dihadirkan sebagai saksi dari pihak Arya.

Kedatangan pemain sinetron itu sebagai saksi diungkap oleh Wemmy Amanapunyo selaku kuasa hukum Karen sangat wajar. Karena Arya berhak mendatangkan siapapun untuk memperingan hukumannya.

"Sebagai orang hukum, saya bisa bilang itu sah-sah saja Mas Arya mendatangkan Marshanda untuk memberikan suatu pernyataan di bawah sumpah. Saya melihatnya sebagai saksi yang meringankan, tapi kembali lagi kepada kewenangan hakim," kata Wemmy ditemui KapanLagi.com di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021).

1. Pertanyakan Pembelaan Marshanda

Dalam kesaksiaannya, Karen Pooroe merasa Marshanda memberikan pernyataan yang tidak benar. Bahkan pernyataan itu tidak relevan untuk kasus dugaan KDRT yang saat ini sedang ia jalani.

"Tahun 2015 terakhir saya ketemu (Marshanda) dan nggak berhubungan lagi sama dia. Berarti yang berhubungan sama dia terus kan Pak Arya seolah-olah di rumah tangga saya ada empat orang. Kok tahu gitu? Kok tahu cerita yang katanya? Jelas-jelas saksinya asisten rumah tangga saya memang terjadi KDRT di situ. Kalau tidak terjadi, mana mungkin (laporan) sampai P21, sampai kejaksaan, sampai pengadilan," tegas Karen.

2. Marshanda Bisa Dipolisikan

Dalam kesaksiannya, Marshanda mengatakan bila Karen Pooroe ingin melakukan usaha bunuh diri sebanyak dua kali. Salah satu penyebab timbul niat itu karena bingung membayar uang pengiring band.

Karena tidak benar, Wemmy Amanapunyo selaku kuasa hukum bisa membawa masalah ini ke ranah hukum. Terlebih bila kesaksian itu merugikan kliennya.

"Definisi saksi itu orang yang melihat, mendengar, merasakan, bahkan mengetahui peristiwa terjadi. Katanya (Marshanda) KDRT tidak mungkin. Kalau tak mungkin, tidak mungkin kan dibuat laporan polisi? Ada bukti video. Dan jaksa tidak akan gegabah menerima satu kasus yang tidak kuat barang buktinya. Kalau sudah sampai P21, kasus ini sudah sah naik di persidangan," tegas Wemmy.

"Kalau sampai Marshanda memberikan pernyataan itu mau membela Arya, kita tidak tahu ada apa di belakangnya. Kita tidak menuduh ya. Tapi jauh membuat pernyataan seperti itu, klien kami juga punya hak jawab dong. (Jika kesaksian tidak benar akan ambil langkah hukum) iya dong, pasti. Nanti saya akan minta Mbak Karen untuk membuat laporan polisi kalau memang itu tidak benar," tutup Wemmy.


REKOMENDASI
TRENDING