Karina Ranau Kejar Keadilan, Datangi Polsek Pancoran Minta Penambahan Pasal untuk Pelaku Penganiayaan

Karina Ranau Kejar Keadilan, Datangi Polsek Pancoran Minta Penambahan Pasal untuk Pelaku Penganiayaan
Karina Ranau datangi polsek/KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Kapanlagi.com - Karina Ranau, istri mendiang aktor Epy Kusnandar, mendatangi Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Kedatangannya untuk menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan yang menimpanya. Didampingi kuasa hukum barunya, Karina meminta agar penyidik mempertimbangkan penambahan pasal yang dikenakan kepada pelaku.

Kuasa hukum Karina, Hendro Widodo, menjelaskan bahwa kedatangan mereka sekaligus untuk memperkenalkan tim kuasa hukum baru serta melakukan audiensi dengan pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara.

1. Datang Polsek untuk Menambah Pasal

"Ya, hari ini kami datang ke sini dengan Ibu Karina, pertama kami memperkenalkan diri bahwa kami kuasa baru dari Ibu Karina. Yang kedua kami meminta audiensi dengan pihak Polsek, dan Alhamdulillah kami diterima dengan baik dengan Pak Kapolsek dan Pak Kanit Reskrim," ujar Hendro Widodo saat ditemui di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian disebut berkomitmen menangani perkara sesuai prosedur yang berlaku. Tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan penambahan pasal yang nantinya akan dipertimbangkan oleh penyidik.

2. Perkuat Laporan dengan Sejumlah Bukti

"Polsek Pancoran berkomitmen untuk segera menjalankan perkara ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dan kami juga tadi sudah audiensi dan meminta beberapa penambahan pasal dan nantinya juga akan dilihat ke depannya seperti apa, apakah masuk atau tidak," kata Hendro.

Untuk memperkuat laporan, Karina juga diminta melengkapi sejumlah bukti. Dalam waktu dekat, kuasa hukum berencana menghadirkan empat orang saksi agar proses hukum dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Tapi, dan diminta melengkapi bukti-bukti yang insya Allah hari Kamis nanti kami akan menghadirkan empat orang saksi ke sini langsung agar bisa dilanjutkan proses ke penyidikan dan sehingga pelaku bisa ditetapkan sebagai tersangka, kurang lebih seperti itu," tuturnya.

3. Karina Ranau Alami Kerugian Besar

Hendro mengungkapkan pihaknya mengusulkan penambahan Pasal 467 juncto Pasal 54 serta Pasal 471. Menurutnya, dugaan penganiayaan ringan telah didukung sejumlah alat bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan para saksi.

"Pasal-pasalnya yang kita minta kami tambahkan adalah 467 juncto pasal 54 dan pasal 471. Dan menurut kami terkait 471 penganiayaan ringan itu tidak ada perdebatan karena udah ada CCTV satu, yang kedua saksinya juga udah cukup banyak lebih dari lima orang," jelas Hendro.

Menurut Hendro, kerugian terbesar yang dialami kliennya bukan hanya bersifat materi, melainkan menyangkut harkat dan martabat keluarga yang ikut terdampak akibat peristiwa tersebut.

"Ya kerugian yang paling besar ya itu harkat martabat keluarganya yang dijatuhkan, ibunya sakit, ya sakit kepikiran itu yang paling besar kan kita gak bicara materi di sini kita bicara proses hukum gitu," pungkasnya.

(Rizky Billar polisikan enam akun sosial media terkait hoaks cerai dan perselingkuhan.)

Rekomendasi

Trending