Karina Ranau Sudah Memaafkan Pelaku, Tapi Kasus Penganiayaan Tetap Diproses hingga Pengadilan

Karina Ranau Sudah Memaafkan Pelaku, Tapi Kasus Penganiayaan Tetap Diproses hingga Pengadilan
Karina Ranau/KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Kapanlagi.com - Usai mengalami penganiayaan, Karina Ranau memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap pelaku dugaan penganiayaan yang dialaminya meski secara pribadi telah memberikan maaf. Melalui kuasa hukumnya, Karina menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan sebagai bentuk pemenuhan hak korban sekaligus memberikan efek jera.

Kuasa hukum Karina, Hendro Widodo, mengatakan kliennya tidak ingin kasus tersebut diselesaikan hanya melalui perdamaian apabila tidak memberikan rasa keadilan.

"Namun klien kami secara manusia sudah memaafkan pelaku, namun secara proses hukum klien kami tetap meminta keadilan karena pemenuhan hak yang dimaksud klien kami adalah ketika pelaku sama-sama dihukum mempertanggungjawabkan kesalahannya dan menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia," ujar Hendro Widodo saat ditemui di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

1. Jelaskan Mekanisme Restorative Justice

Kapanlagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Hendro menjelaskan bahwa mekanisme Restorative Justice memiliki syarat-syarat tertentu yang telah diatur dalam ketentuan hukum. Keputusan terkait kemungkinan penerapan mekanisme tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Karina sebagai korban.

"Ya terkait RJ (Restorative Justice), bahwa syarat-syarat RJ itu kan memang sudah diatur. Misalnya bukan tindak pidana pertama, terus yang kedua ada pemberian maaf, ada pemulihan hak korban. Nah itu yang kami serahkan semuanya kepada klien," tuturnya.

Untuk memperkuat proses penyidikan, pihak Karina juga akan menghadirkan empat orang saksi dalam waktu dekat agar perkara dapat segera naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

2. Karina Ranau Siapkan Empat Orang Saksi

KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

"Insya Allah hari Kamis nanti kami akan menghadirkan empat orang saksi ke sini langsung agar bisa dilanjutkan proses ke penyidikan dan sehingga pelaku bisa ditetapkan sebagai tersangka, kurang lebih seperti itu," jelas Hendro.

Selain itu, Hendro berharap masyarakat dan media ikut mengawal jalannya proses hukum agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban.

"Terima kasih buat Pak Kapolsek, Pak Kanit juga terima kasih, mohon ya nanti kami juga meminta kepada seluruh masyarakat, teman-teman media untuk kawal terus kasus ini supaya klien kami mendapatkan keadilan, gitu. Terima kasih," ungkap Hendro.

(Rizky Billar polisikan enam akun sosial media terkait hoaks cerai dan perselingkuhan.)

Rekomendasi

Trending