Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Nikita Mirzani Tak Jadi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Alasannya

Penulis: Ayu Srikhandi

Diperbarui: Diterbitkan:

Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Nikita Mirzani Tak Jadi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Alasannya
Nikita Mirzani © KapanLagi.com/Adi Abbas Nugroho

Kapanlagi.com - Kasus penganiayaan yang menyeret nama Nikita Mirzani sudah masuk tahap P21. Untuk melengkapi pelimpahan berkas atas kasus penganiayaan yang dilaporkan mantan suaminya, Dipo Latief, ibu tiga anak itu dipanggil penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Surat itu dikirimkan penyidik agar Nikita bisa diserahkan ke Kejari hari ini, Kamis (2/1) untuk tahap keduanya. Sayang, sampai sore menjelang, Nikita tak terlihat datang.

"Hari ini NM sudah dipanggil sebagai tersangka untuk hadir tanggal 2 Januari 2020 guna diserahkan ke JPU tahap 2," ucap Kompol Indah Lina, Humas Polres Metro Jakarta Selatan kepada wartawan melalui WhatsApp, Kamis (2/1).

1. Sudah Meminta Penundaan Panggilan

Nikita Mirzani © KapanLagi.com/Adi Abbas Nugroho

Usut punya usut, rupanya kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid sudah memberikan surat permohonan penundaan panggilan untuk kliennya.

"Namun NM tidak hadir dengan alasan persiapan ibadah Umrah," tutup Indah.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

2. Mendapat Surat Panggilan Sejak Desember

Kasus dugaan penganiayaan Nikita Mirzani kepada mantan suaminya, Dipo Latief sendiri sudah P21 alias lengkap sejak pertengahan Desember lalu. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompil Andi Sinjaya.

"Untuk berkas perkaranya saudari Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21. Kasus dugaan penganiayaan ya, dengan korban saudara Dipo Latief," jelasnya.

"Harusnya sudah ya. Dipanggil yang bersangkutan," tambahnya.

(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)

Rekomendasi
Trending