Kapanlagi.com - Artis cantik Tamara Bleszynski melaporkan tiga orang atas dugaan penggelapan aset berupa lahan dan bangunan hotel miliknya yang bernama Bukit Indah Puncak, Jawa Barat. Laporan itu telah dibuat Tamara sejak tahun lalu dengan nomor laporan LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR.
Sampai saat ini, kasus dugaan penggelapan aset itu masih diselidiki polisi. Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo menyatakan, penyidik masih menunggu kehadiran dari pengelola hotel.
"Masih lidik dan klarifikasi, kendala karena pihak perusahaan (pengelola hotel) belum hadir," kata Ibrahim Tompo saat dihubungi wartawan, Senin (18/7/2022).
Tamara Bleszynski © KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah pihak kepolisian karena telah memproses laporan kliennya tersebut. Hingga kini pihaknya masih menunggu kelanjutan kasus mereka.
"Kami mengapresiasi langkah Polda Jabar yang sudah melakukan proses berdasarkan laporan penggelapan yang dilayangkan Tamara," kata Djohansyah saat dihubungi wartawan, Senin (18/7/2022).
Selanjutnya, Djohansyah berharap besar supaya pihak pengelola hotel Bukit Indah Puncak dapat hadir dalam pemeriksaan polisi agar kasus dugaan penggelapan aset menemui titik terang. Sehingga, keadilan yang selama ini dicari Tamara Bleszynski selama bertahun-tahun membuahkan hasil.
"Kami sangat berharap sesegera mungkin pihak hotel Bukit Indah Puncak dapat dihadirkan sehingga masalah ini bisa terang benderang di hadapan hukum dan Tamara segera mendapatkan keadilan seperti yang telah ia nantikan bertahun-tahun lamanya" katanya.
Advertisement
(kpl/far/phi)