Kasus Penodongan Pistol Dihentikan, Ini Kata Kuasa Hukum Karen Pooroe

Penulis: Sanjaya Ferryanto

Diperbarui: Diterbitkan:

Kasus Penodongan Pistol Dihentikan, Ini Kata Kuasa Hukum Karen Pooroe
Kapanlagi/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Polres Jakarta Selatan diketahui telah mengeluarkan SP3 atas kasus dugaan pengeroyokan dan penodongan pistol. Laporan tersebut dibuat oleh Karen Pooroe dengan terlapor sang suami, Arya Satria Claproth beserta keluarga.

Kuasa hukum Karen Pooroe, Wemmy Amanupunyo, mengaku sudah menerima informasi terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kepolisian tersebut. Dirinya menanggapi laporan tersebut dengan santai.

1. Keputusan Polres

Kapanlagi/Budy Santoso

"Ya itu kan sah sah saja karena itu kan keputusan dari polres ya. Kalau memang dianggap laporan ini sudah memenuhi unsur tidak cukup bukti itu kan kebijakan dari kepolisian," ujarnya saat dihubungi, Selasa (24/3/2020).

Dirinya pun menjelaskan lebih lanjut jika ada perbedaan saat dikonfrontir dan juga saat pemeriksaan. Meskipun begitu, dirinya menolak disebut membuat laporan palsu.

(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

2. Berbeda Saat Diperiksa

"Karena memang kami merasa apa yang ada pada konfrontir waktu itu antara mbak Karen dan saksi saksi yang dianggap memperkuat laporan ternyata berbeda pada saat diperiksa. Jadi ya ini kembali ke hati nurani masing masing lah," tambahnya.

"Kan tidak mungkin mbak, karena melaporkan suatu kejadian tindak pidana kalau itu bohong atau tidak benar jadi laporan palsu nanti akhirnya, jadi gak mungkin lah kita melaporkan sesuatu kalau itu tidak benar," tutupnya.

Rekomendasi
Trending