Kapanlagi.com - Kasus UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra atas Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota terkait status ibu tiga anak itu makin simpang siur. Sebelumnya, beredar foto surat tersangka atas Nikita Mirzani pada 13 Juni 2022. Namun hal tersebut dibantah pihak kepolisian dan menyebut mantan istri Sajad Ukra itu masih saksi.
Hal tersebut juga dikuatkan saat Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota untuk melakukan pemeriksaan atas kasus tersebut pada 15 Juni 2022. Kala itu polisi juga menyebut statusnya masih sebagai saksi.
© KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Tapi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengatakan kalau status Nikita Mirzani sudah tersangka atas kasus pencemaran nama baik dari Dito Mahendra. Yang menarik, tanggal penetapan Nikita Mirzani sama dengan surat yang sudah beredar di kalangan wartawan dan sudah dibantah sebelumnya oleh polisi, yakni 13 Juni 2022.
"Kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan," ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Kota Rezkinil Jusar saat dihubungi wartawan, Rabu (22/6).
Berkas penetapan tersangka atas Nikita Mirzani diterima Kejari Serang Kota bersama dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Serang Kota.
"Tapi kalau dalam SPDP itu tidak dicantumkan tersangka, tapi sebagai terlapor," tutup Rezkinil.
Advertisement
(kpl/aal/rsp)