Kejati DKI Dalami Lagi Berkas Nikita Mirzani, Belum Ada Tersangka Baru
Diperbarui: Diterbitkan:

Kejati DKI Dalami Lagi Berkas Nikita Mirzani, Belum Ada Tersangka Baru © KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Perjalanan kasus hukum yang melibatkan artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, belum sampai di garis akhir. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terus mengawal proses penanganan perkara yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan perkembangan terkini dari berkas kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa status berkas perkara keduanya sempat masuk tahap P19 dan kini kembali berada di tangan Jaksa Penuntut Umum.
"Sampai sejauh ini, berkas perkara itu kan awalnya kalau tidak salah sekitar 17 Maret itu sudah P19 dari Penuntut Umum untuk dipenuhi oleh teman-teman penyidik," kata Syahron di kantornya, Rabu (14/5/2025).
Advertisement
1. Lengkapi Petunjuk yang Diminta
Sejak disampaikan P19, penyidik diberikan waktu untuk melengkapi sejumlah petunjuk yang diminta jaksa. Setelah hampir dua bulan, berkas itu baru dikembalikan pada 5 Mei lalu.
"Nah sejak saat itu mulai sekitar tanggal 5 Mei itu dikembalikan lagi oleh penyidik pada Penuntut Umum dan selanjutnya, Penuntut Umum melakukan penelitian kembali, mempelajari kembali apakah petunjuk atau koordinasi yang disampaikan terdahulu itu dipenuhi atau tidak," ujarnya.
(Sule bicara tentang kondisi kesehatannya, ternyata penyakitnya nggak cuma satu.)
2. Sedang Dipelajari Jaksa
Syahron mengungkapkan bahwa saat ini jaksa tengah mempelajari kelengkapan petunjuk tersebut. Proses ini memakan waktu maksimal 14 hari kerja setelah berkas diterima kembali.
"Nah semenjak Senin sampai 14 hari ke depan itu Penuntut Umum akan menentukan sikap apakah dipenuhi atau tidak terkait dengan materi yang disampaikan di berkas P19 terdahulu," ujarnya.
3. Selesaikan Puluhan Petunjuk
Petunjuk yang diminta bukan hanya satu atau dua, melainkan cukup banyak dan cukup rumit untuk diselesaikan. Maka dari itu, JPU masih membutuhkan waktu agar prosesnya akurat dan tuntas.
"Kan 17 Maret itu P19, artinya ada beberapa item antara 10 atau puluhan petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik," jelas Syahron.
4. Kemungkinan Tersangka Baru
Mengenai kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, Syahron menegaskan bahwa itu bukan ranah kejaksaan. Namun, Kejati tetap menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan secara utuh.
"Itu domainnya penyidik, sejauh ini yang pasti kita tungulah dipelajari kalau sudah lengkap segera kami informasikan ke teman-teman untuk by online juga bisa kita ketahui bersama, akan kita publish untuk segera," katanya.
5. Tahap Persidangan
Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, jaksa akan mulai menyusun surat dakwaan. Proses hukum pun akan segera masuk tahap persidangan.
"Selanjutnya JPU kalau sudah P21 ya pasti segera melakukan penyusunan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk dimintakan pidana tersangka," ujar Syahron.
Simak Juga Berita Lain yang Nggak Kalah Hot!!!
Doktif Kembali Laporkan Reza Gladys ke Polres Jakarta Timur, Kuasa Hukum: Ada Yang Aneh
Berkas Belum Dilimpahkan, Pihak Nikita Mirzani Merasa Ada Kejanggalan
Mendekam di Penjara, Vadel Badjideh Disebut Sudah Move On dari Loly
Tidak Ada Kepastian Hukum, Nikita Mirzani Bakal Segera Bebas?
Rekaman yang Jadi Dasar Dilaporkannya Nikita Mirzani Dibongkar, Fahmi Bachmid: Itu Bukti Ilegal!
(Tom Holland alami gegar otak ringan saat lakukan syuting SPIDER-MAN: BRAND NEW DAY.)
Berita Foto
(kpl/far/rsp)
Advertisement