Kapanlagi.com - Perkembangan terbaru datang dari kasus narkoba yang menyeret nama selebgram Millen Cyrus. Kamis hari ini (26/11/2020), pria berusia 21 tahun itu diserahkan oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara untuk assesment rehabilitasi.
"Iya MC dibawa ke BNNK untuk assesment," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Reza Rahandhi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis petang.
© KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Diserahkannya Millen Cyrus ke BNNK berkaitan dengan permintaan pihak keluarga Rabu malam kemarin (25/11/2020). Mereka meminta pemilik nama lahir Muhammad Milendaru Prakasa untuk direhabilitasi saja.
(kpl/abs/phi)
Reporter: Adi Abbas Nugroho