Kapanlagi.com - Gugatan cerai Nindy Ayunda terhadap Askara Parasady Harsono dikabulkan oleh Pengadilan Agama Jakarta. Gugatan tersebut dikabukan pada tanggal 6 Mei 2021, pasangan yang sudah menikah pada 11 November 2011 ini kini sudah tak lagi berstatus suami istri.
Akan tetapi, karena tak terima dengan keputusan majelis hakim Askara Parasady Harsono mengajukan banding setelah 13 hari putusan perceraiannya ditetapkan. Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dra. Hj. Taslimah saat ditemui di kantornya, Jumat (21/5).
"Tanggal 19 Mei 2021, kuasa hukum pemohon banding telah menyatakan mengajukan permohonan banding," ucap Taslimah.
"Baru pernyataan banding, memori banding belum disampaikan, sehingga kami belum dapat memberikan informasi apa materi yang mau diajukan," ujarnya.
Selain itu, pihak Pengadilan Agama juga masih memberi batas waktu kepada pihak Askara untuk memori banding. Apabila batas waktu yang ditentukan belum juga diajukan, permohonan akan tetap dikirimkan ke pengadilan tinggi.
"Setelah putusan PA Jaksel diterima, dia ajukan akta permohonan banding lalu para pihak diberitahukan," ungkapnya.
Diketahui, Nindy Ayunda menggugat cerai suaminya pada 12 Januari 2021 ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan, jadi alasan Nindy Ayunda ingin berpisah dari suaminya.
(kpl/irf/frs)