Kronologi Kasus Pemerasan Terhadap Ria Ricis, Motif Pelaku Karena Ekonomi
Diterbitkan:

Credit:Instagram.com/riaricis1795
Kapanlagi.com - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan Rp 300 juta terhadap artis Ria Ricis telah naik ke tahap penyidikan. Polisi telah melakukan gelar perkara dan menemukan dugaan tindak pidana. Penyidik berfokus menemukan siapa sosok yang mengancam Ria Ricis dan telah berhasil mengidentifikasi dua nomor WhatsApp yang memberikan pesan ancaman kepada korban.
Ria Ricis mengaku telah diancam oleh seseorang yang mengaku memiliki foto dan video pribadinya dan mengancam akan menyebarkannya jika tidak diberi uang Rp 300 juta. Dia telah membuat laporan polisi pada 7 Juni 2024 dan telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ria Ricis juga telah menyerahkan sejumlah bukti ke polisi.
Advertisement
1. Pengancaman Melalui Media Elektronik
Pelaku yang dikenal dengan inisial AP, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa izin. AP ditangkap di Cipayung, Jakarta Timur pada Senin (10/6) malam.
"Tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jaktim," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6)
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Motif Ekonomi
Motif sementara alasan AP melakukan pemerasan adalah ekonomi, dengan menggunakan akses ilegal ke sistem elektronik korban untuk mengancam melalui media elektronik.
"Adapun untuk uang yang diminta tersangka AP terhadap korbannya ini belum sempat diberikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Advertisement
3. Modus Operandi
AP tidak memiliki pekerjaan dan menggunakan akses ilegal ke sistem elektronik korban dan mengupload informasi pribadi Ria Ricis ke akun media sosial. Kemudian, AP melakukan screenshot dan mengirimkan hasil tersebut kepada manajer atau asisten Ria Ricis untuk meminta uang.
AP dikenakan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa izin. Tindak pidana ini dapat dikenakan hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
4. Berdampak Pada Psikologis Ria Ricis
Ricis mengalami kesulitan dalam menerima ancaman dan pemerasan tersebut. Dia harus menghadapi situasi yang tidak diinginkan.
Dampak dari ancaman tersebut juga menimpa tim manajemennya. Mereka harus menghadapi situasi yang tidak stabil dan membuatnya sulit untuk melanjutkan pekerjaan.
"Selama 5 hari terakhir. Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya. Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak, kayak tim manajemen, bahkan keluarga. Bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbasnya," ungkap Ria Ricis di Polda Metro Jaya.
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
(kpl/dyn)
Advertisement