Kuasa Hukum Iyut Bing Slamet Ajukan Rehabilitasi
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Kuasa hukum mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet yakni Priyagus Widodo mengungkapkan tanggapan dirinya atas putusan satu tahun penjara yang dijatuhkan pada Iyut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/8)."Terima kasih teman-teman wartawan. Terdakwa Iyut menerima vonis dari majelis hakim 1 tahun, dipotong masa tahanan, sehingga kurang lebih menjalani kurang lebih 7 bulanan. Terbukti secara sah menggunakan narkotika pasal 127 ayat 1. Sebelumnya JPU menuntut 7 tahun karena melanggar pasal 112 ayat 1," cerita Priyagus.Priyagus juga menambahkan, perubahan tuntutan itu bisa terjadi akibat adanya perbedaan pasal."Pasal 127 ayat 1 itu maksimal hukuman 4 tahun. Dengan berbagai pertimbangan tadi, Iyut sebagai penyalahguna narkotika. Sementara kalau JPU itu kan minimal hukumannya 5 tahun. Ya kita sih akan melakukan permohonan pembelaan rehabilitasi, tapi hakim belum mengabulkan," usai Priyagus.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/dis/aia)
Arai Amelya
Advertisement