Kapanlagi.com - Sidang kasus video Ikan Asin yang menyeret pasangan suami istri Pablo Benua dan Rey Utami serta pesinetron Galih Ginanjar kembali digelar. Agenda Senin kali ini (16/3) adalah pembuktian dengan mempertontonkan video YouTube yang sempat viral tersebut di hadapan majelis hakim.
Usai menonton, kuasa hukum Pablo dan Rey mengatakan dengan tegas bila kliennya tak pernah menyebut area kewanitaan Fairuz A Rafiq selaku pelapor.
"Yang perlu kami tegaskan di sini adalah, bahwa fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi dalam video tersebut, apa saja perkatannya, terungkap dengan jelas. Bahwa terdakwa satu (Rey) maupun Galih Ginanjar tidak ada mengatakan tentang organ intim pelapor," kata Rihat Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Credit: KapanLagi - Abbas Aditya
Lebih lanjut Rihat Hutabarat menyatakan, seperti sudah terungkap dalam video berdurasi 32 menit itu, tidak ada Rey Utami menyebut organ intim Fairuz bau ikan asin. Kliennya itu hanya memeragakan yang dikatakan oleh Galih Ginanjar.Credit: KapanLagi - Abbas Aditya
Selain video Ikan Asin yang viral, juga diputar video kedua berisi klarifikasi dari Pablo Benua dan Rey Utami. Pasangan suami istri tersebut menanggapi komenter berisi hujatan dari warganet.(kpl/abs/gtr)