Mediasi Kasus Mantan ART, Erin Tolak Tuduhan Penahanan Barang

Mediasi Kasus Mantan ART, Erin Tolak Tuduhan Penahanan Barang
instagram.com/erintaulany

Kapanlagi.com - Sidang perdata antara Rien Wartia Trigina atau Erin dan mantan asisten rumah tangganya, Nur Rohmah, kembali beragenda mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, pihak Erin menyodorkan proposal perdamaian yang isinya memantik respons dari pihak penggugat.

Basuki, dari pihak Nur Rohmah, menyebut dokumen mediasi itu berisi bantahan terhadap dugaan penahanan sejumlah barang pribadi milik kliennya, yang menjadi inti gugatan. "Poin penting tadi kami baca dan pelajari sepintas bahwa apa yang kami sampaikan terkait penahanan, penguasaan fisik terhadap KTP, terhadap handphone, terhadap barang yang tertinggal di antaranya adalah ada ATM, ada pakaian dan tas, itu tidak diakui bahwa mereka menahan," ujar Basuki saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).

Pihak penggugat menyatakan heran atas bantahan tersebut karena urusan penahanan dokumen serta barang elektronik menjadi pokok perkara yang diajukan. Menurut mereka, barang-barang yang disebutkan memang tertinggal di kediaman Erin.

1. Proposal Mediasi Erin: Bantah Penahanan Dokumen dan HP

Dalam proposal yang diserahkan pada agenda mediasi, pihak Erin menegaskan tidak melakukan penahanan KTP, ponsel, maupun barang-barang lain milik Nur Rohmah. Sikap ini berbeda dengan dalil gugatan yang menempatkan persoalan penguasaan fisik barang sebagai isu utama.

Menurut pihak penggugat, barang-barang yang dimaksud mencakup dokumen identitas dan perangkat elektronik hingga barang tertinggal lain seperti kartu ATM, pakaian, dan tas. Mereka menyebut isi proposal tersebut cukup mengejutkan karena tidak sejalan dengan kondisi barang yang dinilai masih berada di kediaman Erin.

"Barang ada di mereka tapi mereka tidak mengakui bahwa itu ditahan," ucap Basuki.

(Deswa Dangdut Academy meninggal dunia, wafat usai berjuang lawan sakit.)

2. Penggugat: Barang Tertinggal di Rumah Erin Masih Dikuasai

Pihak Nur Rohmah menyampaikan kebingungan atas bantahan itu. Mereka menilai barang-barang yang disengketakan jelas tertinggal di rumah mantan istri Andre Taulany tersebut dan menyatakan penguasaan fisik oleh pihak Erin nyata adanya.

Penjelasan mengenai posisi barang, mulai dari KTP dan handphone hingga ATM, pakaian, dan tas, disampaikan sebagai penguat dalil bahwa inti gugatan berangkat dari persoalan penguasaan fisik dokumen dan barang pribadi.

Keterangan itu disampaikan setelah pihak penggugat membaca dan mempelajari secara singkat proposal mediasi yang diserahkan pada sesi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

3. Gaji, Kerugian, dan Harapan Itikad Baik dari Pihak Nur Rohmah

Selain soal barang, proposal mediasi juga menyinggung hak gaji yang menurut pihak Erin belum layak diberikan. Basuki menyampaikan respon pihaknya terhadap bagian tersebut. "Kedua masalah gaji, belum layak mendapatkan gaji dengan berbagai macam alasan. Kemudian hal-hal yang lain kerugian materiil dan imateriil apalagi itu tidak diakui," katanya.

Bersamaan dengan itu, klaim kerugian materiil dan imateriil yang diajukan dalam gugatan juga disebut tidak diakui oleh pihak Erin dalam dokumen mediasi yang sama.

Meski demikian, pihak Nur Rohmah menyatakan tetap mengedepankan itikad baik dan menuntut hak-hak yang semestinya diterima kliennya. "Di sini adalah hanya hak, hak dan iktikad baik saja yang kami harapkan gitu. Itu. Kalau masalah uang dan lain sebagainya kan itu apa ya itu bentuk dari akumulasi dari satu peristiwa," pungkas Basuki.

Pihak penggugat menegaskan fokus mereka adalah pemenuhan hak setelah Nur Rohmah tidak lagi bekerja di rumah Erin, seiring proses mediasi yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(Nycta Gina panen kritikan dari netizen karena postingan Instagram Story-nya.)

(kpl/far/ums)

Rekomendasi

Trending