Meski Lega Dituntut 2 Tahun Rehab, Pihak Dawiya Akan Minta Keringanan
Diterbitkan:

Dawiya / Credit: KapanLagi - Agus Apriyanto
Kapanlagi.com - Putri dari pedangdut Elvy Sukaesih, Dawiya saat ini tengah menjalani rentetan sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba. Hari ini, Selasa (14/8), Ia dituntut 2 tahun menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Wanita berusia 33 tahun itu dianggap mengalami ketergantungan belaka, bukan mengedarkan obat-obatan terlarang. Tentu saja tuntutan yang dilancarkan JPU itu disambut dengan gembira oleh pihak Dawiya.
"Dawiya menerima tuntutan, mereka bersyukur, artinya diberi kesempatan untuk jalani rehabilitasi. Maka dari itu kami tim kuasa hukum Dawiya dan Muhammad mengapresiasi tuntutan dari JPU karena telah memperhatikan keterangan saksi ahli dan fakta-fakta persidangan yang ada," ujar Reyno Yohanes Romein, kuasa hukum Dhawiya ditemui setelah sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/8).
Advertisement
1. Ingin Ringankan Hukuman Dawiya
Meski cukup puas dengan hasil sidang sejauh ini, namun kuasa hukum Dawiya menyebut jika dirinya akan terus mengusahakan agar hukuman kliennya bisa dikurangi lagi. Pasalnya, keputusan final dari pihak majelis hakim belum turun, sehingga semua kemungkinan masih bisa terjadi.
"Kalau dibilang sesuai harapan iya. Ini kan sejauh ini masih tuntutan, artinya kami tetap akan memberikan catatan-catatan penting kami agar bisa meyakinkan dari majelis hakim. Sebenarnya kami tidak terikat tuntutan jaksa, kami terikatnya pada dakwaan jaksa. Jadi nanti dalam pledoi kita juga akan menguatkan apa yang menjadi bantahan jaksa dan berharap untuk mengurangi masa rehab Dawiya," sambung Reyno.
(Sule bicara tentang kondisi kesehatannya, ternyata penyakitnya nggak cuma satu.)
2. Dhawiya Menyesali Perbuatannya
Satu alasan lain yang membuat JPU memberikan tuntutan yang bisa dibilang 'ringan' adalah karena ada respon positif dari Dawiya atas kesalahannya. Dawiya mengaku menyesal.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dawiya binti Zaidun Zeidh selama dua tahun pidana. Pidana tersebut dijalani di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," ujar Lenna, sang Jaksa pada persidangan.
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa ketergantungan narkotika dan butuh pengobatan, terdakwa bukanlah pengedar dan penggunaan sabu yang dilakukan terdakwa tidak mempengaruhi masyarakat umum," lanjutnya.
3. Tiga Anak dan Menantu Dawiya Ditangkap
Dawiya ditangkap pada Jumat (16/2/2018) sekitar pukul 00.30 WIB di rumah Elvy Sukaesih, Jl. Usaha No.18 Rt.01/05, Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur. Yang lebih mengejutkan, Dawiya tidak ditangkap sendirian. Ia diamankan bersama dua kakak laki-lakinya, Ali Zaenal Abidin dan Syehan, serta kakak iparnya (istri dari Syehan) yang bernama Chauri Gita dan sedang hamil 6 bulan. Bukan cuma itu, tunangan Dawiya, Muhammad, juga ikut ditangkap pihak berwajib.
Dari tersangka Muhammad polisi mendapatkan barang bukti berupa satu klip kecil berisi shabu 0,38 gr yang disimpan di dalam ban pinggang celana yang dimodifikasi, satu buah sedotan, dan satu unit ponsel. Sedangkan dari Dawiya yang ditangkap di kamarnya, barang bukti sebagai berikut:
- 1 buah dompet silver berisi shabu 0,45 gr
- 1 klip sedang berisi shabu 0,49 gr shabu yang sedang digunakan secara bersama di kamar Dhawiya
- 2 buah alat hisab shabu
- 9 buah cangklong kaca
- 4 buah selang plastik
- 2 unit ponsel
- 1 plastik berisi sedotan
- 1 gulung aluminium foil
- 1 buah alat hisab shabu bekas pakai
- 3 kantong berisi plastik klip kosong
- 1 unit timbangan digital
- 1 buku tabungan a.n Dahlia
- 1 buah peralatan shabu dan selang plastik
- 1 kotak berisi alat hisab shabu
(Tom Holland alami gegar otak ringan saat lakukan syuting SPIDER-MAN: BRAND NEW DAY.)
(kpl/apt/gtr)
Akbar Prabowo Triyuwono
Advertisement