MUI: Ciuman Krisdayanti - Raul Pelanggaran UU Pornografi

Penulis: Darmadi Sasongko

Diterbitkan:

MUI: Ciuman Krisdayanti - Raul Pelanggaran UU Pornografi Krisdayanti - Raul Lemos

Kapanlagi.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, melalui salah satu ketuanya KH. Amidan, menilai adegan ciuman Krisdayanti dan pacarnya Raul Lemos melanggar undang-undang pornografi."Tentu saja melanggar pornografi. Pertama, karena tak boleh melakukan itu di depan umum. Kedua, mereka masih berpacaran bukan suami istri. Ketiga, kelakuan mereka dapat menambah persoalan yang berkaitan dengan video mesum. Jadi jangan ditambah-tambahkan," ungkap Amidhan, saat dihubungi Kamis (22/04).Amidhan selain menyalahkan tindakan KD dan Raul, pihaknya juga menganggap salah media yang menayangkan adegan tersebut. Secara agama, infotainment yang menayangkan gosip dan membicarakan orang lain, juga salah. "Yang menayangkan infotainment yang kini menjadi persoalan, di mana isinya gosip atau membicarakan orang lain dan itu haram hukumnya. Jadi infotainment sendiri masih jadi masalah, misalnya belum jelas apakah sama dengan reality show, belum lagi soal status pencari beritanya, apakah wartawan atau bukan. Makanya semua itu harus diatur penanganannya, apalagi ada adegan ciuman yang ditayangkan," urainya.     

(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)

(kpl/dis/dar)

Rekomendasi
Trending