Nama Tyas Mirasih & Sinta Bachir Masuk di Kasus Mucikari RA
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sidang lanjutan kasus tindak pidana asusila dengan tersangka mucikari RA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali digelar. Sidang dari kasus yang melibatkan nama-nama artis itu diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi JPU (Jaksa Penuntut Umum).Kuasa hukum RA, Pieter El mengungkapkan bahwa saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah tiga orang artis. Sayangnya, Pieter enggan menyebutkan siapa nama mereka pada publik."Menghadirkan saksi yang dihadirkan JPU, antara saksi itu ada tiga artis yang sudah diperiksa penyidik, apakah hadir hari ini atau besok," ujar Pieter El di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/9).
Nama Tyas Mirasih dan Shinta Bachir ada di Berkas BAP © KapanLagi.com®/Uniknya, dalam kesempatan itu, Pieter menunjukkan berkas BAP yang dipegangnya. Dan di sana, secara mengejutkan tertulis nama Tyas Mirasih, Sinta Bachir dan AA."Ada tiga nama artis saya tak bisa membacakan, tapi baca sendiri ya. Ini versi BAP ya," pungkas Pieter El.
Pada tulisan itu, bahkan tertulis jika Tyas dan Shinta mulai terlibat dalam kasus ini sejak tahun 2014, ketika mereka sedang syuting film HANTU BUDEG dan PULAU HANTU TIGA. Seperti apa kira-kira hasil dari lanjutan sidang ini nantinya? Ikuti terus beritanya hanya di KapanLagi.com®!
Pada tulisan itu, bahkan tertulis jika Tyas dan Shinta mulai terlibat dalam kasus ini sejak tahun 2014, ketika mereka sedang syuting film HANTU BUDEG dan PULAU HANTU TIGA. Seperti apa kira-kira hasil dari lanjutan sidang ini nantinya? Ikuti terus beritanya hanya di KapanLagi.com®!
Jangan Lewatkan!
Celana Dalam AA Dijadikan Bukti Sidang, Amel Alvi Senyum Manja
Bela Mucikari RA, Farhat Salahkan Artis Yang Terlibat Prostitusi
Artis Berinisial TM dan AA Bakal Hadir ke Sidang Mucikari RA
Mucikari RA Minta Perlindungan, Dapat Teror Dari Mantan Klien?
Ingin Jaminan Aman, Pengacara RA Minta Perlindungan LPSK
(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)
(kpl/hen/gtr)
Editor:
Guntur Merdekawan
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement