SELEBRITI

Para Korban Giveaway Alami Kerugian Hingga Rp 30 Juta, Baim Wong: Kebanyakan Seperti Dihipnotis

Rabu, 18 Januari 2023 15:02

Baim Wong beri pendapat soal korban giveaway © KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Kapanlagi.com - Sejak banyaknya korban yang berjatuhan akibat para oknum yang mengatasnamakan dirinya dengan melakukan giveaway, Baim Wong sebisa mungkin memberikan peringatan di media sosialnya agar jangan mudah percaya dengan hal semacam itu. Apalagi, Baim Wong tak pernah meminta apa-apa saat dahulu melakukan giveaway ataupun uang sebagai bentuk apapun. Tapi kenyataannya masih banyak korban yang terjerat.

"Pasti sih (sindikat). Kan pernah ditelusuri juga dan nomor teleponnya ada banyak banget. Kebanyakan seperti dihipnotis," ucap ayah dua anak itu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

1. Iming-Iming Uang

Dari hasil penelusuran atas laporan yang disampaikan para korban yang tertipu, kebanyakan mereka diiming-imingi uang yang berlipat dari yang diberikan. Bahkan ada yang rela memberikan uang sebanyak Rp 30 juta.

"Mereka itu seperti dihipnotis, kan ada yang 31, 23, terkadang kayak dihipnotis mereka bilang seperti itu seperti dihipnotis ke atm gak tahu kenapa dia transfer," kata Baim Wong.

2. Bukan Orang Mampu

Yang membuat Baim Wong tambah miris, para korban yang tertipu bukanlah merupakan orang berada. Salah satunya adalah penjual seblak yang pendapatannya perhari hanya Rp 150 ribu.

"Yang paling gede ngaku ke sayaa 31, 23 dan itu dari tukang seblak dan orang biasa, gak ada kerjaan, saya bilang 'uangnya dari mana?' kata dia 'Minjem kanan kiri', loh sekarang gimana, udah lunas katanya," ungkap Baim Wong.

3. Bikin Laporan ke Polisi

Tak mau semakin banyak orang tertipu karena giveaway yang mengatasnamakan dirinya, Baim Wong memutuskan membuat laporan polisi.

Laporan yang sudah teregistrasi LP/B/300/I/2023/SPKT POLDA METRO JAYA, dengan dugaaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau manipulasi data seolah-olah otentik dengan pasal 27 ayat (3) JOpasal 45 ayat (3) dan atau pasal 35 JO pasal 51 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE.

Now that you are AWAKE, it's time for you to wake right now!

Awake
REKOMENDASI
TRENDING