Kapanlagi.com - Sidang pencemaran nama baik yang diperkarakan Angel Lelga dengan Vicky Prasetyo sebagai terdakwa kembali digelar pada Kamis (20/5/2021). Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Vicky mendatangkan ahli pidana untuk menelaah pasal berlapis yang menjeratnya.
Sebagaimana diketahui, Vicky didakwa lima pasal antara lain Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang Undang ITE. Lalu pasal 311 ayat 1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Vicky Prasetyo / Credit Foto: KapanLagi.com - Akrom Sukarya
Dari penjelasan ahli pidana, Vicky Prasetyo optimistis bila dirinya bakal bebas. Karena pasal yang menjerat tersebut masih bisa dibantahkan.
(kpl/abs/gtr)