Pelaku Perundungan Terhadap Betrand Peto Sudah Minta Maaf, Ruben Onsu Tak Peduli & Tetap Lapor ke Polisi

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Pelaku Perundungan Terhadap Betrand Peto Sudah Minta Maaf, Ruben Onsu Tak Peduli & Tetap Lapor ke Polisi
Kapanlagi/Bayu Herdianto

Kapanlagi.com - Sejumlah akun dilaporkan Ruben Onsu ke Polda Metro Jaya karena melakukan tindak perundungan terhadap Betrand Peto, putra Ruben. Beberapa di antaranya pun masih anak-anak.

Namun begitu, tampaknya Ruben tak peduli. Sebab dengan memberi mandat kepada kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben tetap melakukan pelaporan.

"Seperti yang saya sering katakan hukum itu tidak memandang usia seseorang. semua orang sama dimata hukum bahkan di Indonesia sudah mengenal pidana anak. jadi itu tidak menghalangi jika pelaku itu seorang anak dia juga tidak terbebas dari jeratan hukum," kata Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben Onsu ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (17/12/2020).

1. Ada yang Sudah Minta Maaf

Kapanlagi/Bayu Herdianto

Selain masih anak-anak, beberapa pelaku perundungan terhadap Betrand Peto, juga diakui Minola ada yang sudah meminta maaf. "Konteks hukum pidana itu tidak ada kata damai. karena maaf atau damai tidak menghapus sifat pidananya cuma nanti dalam proses kita bisa sampaikan kepada pihak penyidik bahwa ada orang tertentu yang memang sudah minta maaf dan sudah memaafkan karena ini delik aduan mungkin juga nanti bisa yang sudah minta maaf itu bisa kita bicarakan,"

Menurut Minola, kendati beberapa terlapor masih anak-anak dan sudah meminta maaf, Ruben Onsu punya pertimbangan sendiri melaporkan mereka. "Paling tidak ini pembelajaran hukum sehingga orang-orang juga tidak sembarangan walaupun masih dibawah umur Jangan melakukan hal hal yang melanggar hukum," kata Minola.

(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

2. Laporkan 10 Akun

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ruben Onsu melalui Minola Sebayang melaporkan kurang lebih 10 akun media sosial ke Polda Metro Jaya pada Kamis (17/12/2020).

Dari sejumlah akun tersebut, polisi menjerat dengan Pasal berbeda, yakni di antaranya Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 UU ITE jo Pasal 310 dan 311 jo Pasal 156 KUHP.

Rekomendasi
Trending