Kapanlagi.com - Kembali digelar sidang kasus video Ikan Asin yang menyeret Galih Ginanjar serta pasangan suami istri Pablo Benua dan Rey Utami. Agenda persidangan Senin hari ini (23/3/2020) ialah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat dibacakan, hasil tuntutan ternyata berbeda-beda untuk tiap terdakwa. Pablo dituntut dua tahun enam bulan dikurangi masa tahanan. Sementara Rey dituntut dua tahun dikurangi masa tahanan.
Lalu Galih Ginanjar cukup mengejutkan karena pria tersebut mendapat tuntutan tiga tahun enam bulan dengan dikurangi masa tahanan. Masing-masing dikenakan denda sebesar 100 juta rupiah.
"Insha Allah puas (mendengar tuntutan) karena kita juga sudah mempersiapkan diri dari awal. Saya pikir itu tuntutan paling baik untuk kita. Tinggal kita minta waktu satu minggu pada hakim untuk memberikan pembelaan. Saya punya kejutan bagus, nanti kita akan lihat," kata Pablo ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
©KapanLagi.com/Budy Santoso
Sementara itu Galih Ginanjar terlihat tenang tatkala mendengar tuntutannya lebih lama dari Pablo maupun Rey. Ia mengaku siap menghadapi apa yang terjadi di depan."Kalau saya hadapi saja apapun yang akan terjadi di depan. Kalau saya dari dulu kan begitu, maju aja terus, hadapi aja. Yang penting saya sudah berdoa dan serahkan kepada kuasa hukum. Kita lihat saja saat pledoi, saya serahkan pada kuasa hukum," ucap pesinetron tersebut.
(kpl/abs/sep)