Pengacara Iyut Bing Slamet Perjuangkan Rehabilitasi
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Kuasa hukum Iyut Bing Slamet mengharapkan agar kliennya tidak dihukum penjara dan agar direhabilitasi. Pasalnya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku kalau pengguna narkoba dengan dosis kecil wajib untuk direhabilitasi. "Harapan kita, Iyut bisa direhabilitasi sesuai dengan Undang-Undang Pasal 54 jika korban narkotika kan perlu wajib direhabilitasi, kita akan bawakan agar dikabulkan," ujar kuasa hukum Iyut, Fons Hia, SH, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/6). Dalam persidangan tersebut, Iyut juga ditemani oleh keluarganya, yakni Uci Bing Slamet. Kedatangan Uci adalah untuk memberikan dukungan kepada adiknya itu. "Kita memang sengaja datang untuk memberikan support kepada Iyut. Biar bagaimana pun juga dia kan keluarga kita, bagian dari kita. Kita juga menyerahkan semuanya kepada mekanisme hukum yang berlaku," ujar Uci. Persidangan Iyut sendiri akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda saksi-saksi dari pihak Iyut.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/adt/bun)
Anton
Advertisement