Pengacara Minta Penyidikan Kasus Raffi Ahmad Dihentikan
Raffi Ahmad
Kapanlagi.com - Raffi Ahmad dan kuasa hukumnya telah mempersiapkan langkah hukum baru. Kali ini mereka mendatangkan seorang pakar dalam hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Prof. Dr. Eddy O.S Hiariej. Dalam keterangannya, Eddy mengatakan bahwa legalitas hukum terhadap kasus Raffi Ahmad tidak terpenuhi. Dengan keterangan inilah pihak kuasa hukum Raffi meminta kepada penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan. "Mendingan SP3 aja kasusnya daripada dibantarkan terus," kata Sahat Tua Situngkir saat ditemui di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (28/3).
(kpl/ato/uji/sjw)
Advertisement
D Academy 8
-
Dangdut Academy Selfi Yamma Curhat, Anak Didik di Dangdut Academy 8 Tinggal Satu
