Pengacara Minta Penyidikan Kasus Raffi Ahmad Dihentikan
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Raffi Ahmad dan kuasa hukumnya telah mempersiapkan langkah hukum baru. Kali ini mereka mendatangkan seorang pakar dalam hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Prof. Dr. Eddy O.S Hiariej.
Dalam keterangannya, Eddy mengatakan bahwa legalitas hukum terhadap kasus Raffi Ahmad tidak terpenuhi. Dengan keterangan inilah pihak kuasa hukum Raffi meminta kepada penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
"Mendingan SP3 aja kasusnya daripada dibantarkan terus," kata Sahat Tua Situngkir saat ditemui di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (28/3).
Ditambahkan oleh rekannya, Kresna Hutauruk bahwa sampai saat ini pembuktian yang dilakukan terhadap Raffi selalu gagal.
"Saya masih meyakini kalau perkara ini gak sampai ke pengadilan. Ganja aja tidak jelas, tidak ada sidik jari, jadi susah dibuktikan kalau itu milik Raffi. Kasus ini masih berputar di sini-sini saja," lanjutnya.
Saat ini, berkas perkara Raffi Ahmad sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan. Namun hal tersebut juga belum menjadi kemungkinan utama untuk Raffi disidangkan karena masih membutuhkan pemeriksaan.
"P21 belum. Kalau udah P21 kan udah siap disidangkan. Sampe saat ini belom jelas juga kan. Ya tinggal nunggu, dikasih waktu 7 hari untuk pemeriksaan berkas-berkas oleh kejaksaan," tandas Prof. Dr. Eddy O.S Hiariej.
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
(kpl/ato/uji/sjw)
puji puput
Advertisement