Kapanlagi.com - Sidang gugatan cerai yang diajukan oleh Puput Pujiarti kepada Doddy Sudrajat kembali digelar pada Senin hari ini (11/4/2022). Bertempat di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, agenda berupa mendengarkan keterangan saksi dari pihak Puput selaku penggugat
Dalam sidang, majelis hakim memutuskan bila gugatan cerai dikabulkan secara verstek. Hal tersebut karena Doddy tak pernah hadiri sidang sama sekali.
"Alhamdulilah tadi udah diputus oleh pengadilan bahwa gugatan cerai dikabulkan secara verstek," kata Halim Perdana Kusuma selaku kuasa hukum Puput ditemui usai sidang.
©istimewa
Halim Perdana Kusuma mengungkap poin-poin gugatan yang diajukan oleh Puput Pujiarti. Selain gugat cerai dan hak asuh anak, juga ada perihal nafkah anak. Sayang, majelis hakim hanya mengabulkan sebagian saja.
"Pengadilan mengabulkan gugatan sebagian. Hak asuh anak berada kepada penggugat atau Mbak Puput, cuma biaya nafkah anak nggak dikabulkan," tambah Halim.
© instagram.com/puput100ly
Biaya nafkah anak tidak dikabulkan oleh majelis hakim lantaran menilai Doddy Sudrajat tak mampu memenuhinya. Diungkap bila Puput Pujiarti menuntut nafkah anak sebesar Rp 10 juta perbulan.
"Biaya anak nggak dikabulkan karena tergugat nggak ada pekerjaan. Jadi untuk memberi nafkah anak Rp 10 juta perbulan itu mungkin agak kesulitan," tegas Halim.
Advertisement
Mendengar putusan tersebut, Puput Pujiarti mengungkap tidak mempermasalahkan. Terlebih memang pihaknya tidak bisa membuktikan penghasilan Doddy Sudrajat.
"Tak dikabulkan, pertama, karena tergugat tidak memiliki pekerjaan. Kedua, kita tidak mampu membuktikan penghasilan dia mampu untuk mencukupi Rp 10 juta perbulan," tandas Halim.
(kpl/abs/dwn)