Ramon Papana Tersangka Penggelapan Isi ATM Ade Namnung

Penulis: Darmadi Sasongko

Diperbarui: Diterbitkan:

Ramon Papana Tersangka Penggelapan Isi ATM Ade Namnung Ramon Papana

Kapanlagi.com - Laporan penggelapan sejumlah uang yang diduga dilakukan oleh Ramon Papana dari ATM milik almarhum Ade Namnung terus berproses. Kasus tersebut sudah di tangan Kejaksaan Bandung.
Sunan Kalijaga, selaku pengacara keluarga Ade Namnung, Rabu (29/8) malam, mengungkapkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan(SP2 HP) dari kepolisian.
"Habis lebaran lalu telah keluar SP2 HP dari Polda Jabar usai melakukan pemeriksaan saksi dan terlapor. Diketahui pula jika Ramon Papana sudah jadi tersangka dan perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan," tegasnya.
Penetapan status Ramon Papana sebagai tersangka terkait dengan laporan menghilangkan uang dalam rekening Ade Namnung. Hasil penyidikan menemukan kepastian bahwa ATM berada di tangan Ramon.
"Kejadian itu ditemukan dari CCTV, keterangan dari saksi-saksi dan ada pengakuan dari terlapor kalau ada di tangannya. Secara logika seorang yang.... misalnya tanggal 1 meninggal maka tak mungkin ambil ATM tanggal 3 atau 4? Pasti ada seseorang yang ambil," tuturnya lagi.
Tindakan Ramon Papana dianggap sebagai penggelapan, lantaran statusnya yang tidak memiliki hubungan sebagai ahli waris Ade Namnung. Tindakan pengambilan uang dari ATM tersebut dikategorikan sebagai penggelapan.
"Berdasarkan yang punya hak atas barang peninggalan almarhum maka jatuh pada ahli waris (keluarga). Jika yang bersangkutan nggak punya anak dan istri," ucapnya.
Sementara soal penanganan kasusnya yang ditangani Polda Jawa Barat, Sunan menjelaskan, kalau kasus tersebut berhubungan dengan perbankan sehingga Polda berhak menanganinya.
"Walau kejadiannya berada di Sentul, dekat kediaman Ramon," pungkasnya.

(Ashanty berseteru dengan mantan karyawannya, dirinya bahkan sampai dilaporkan ke pihak berwajib.)

(kpl/dis/dar)

Rekomendasi
Trending