Kapanlagi.com - Sidang pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga yang dilakukan Vicky Prasetyo kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (18/3/2021).
Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dari pihak Vicky bernama Kartika. Wanita tersebut merupakan mantan baby sitter yang sempat dipekerjakan oleh Angel selama beberapa hari. Menurut kesaksiannya, ia membenarkan apabila Angel Lelga dan Fiki Alman bermalam bersama
"Alhamdulilah hari ini Allah memberikan petunjuk dan kekuasaan dengan menghadirkan keterangan dari saksi bernama Kartika yang menceritakan yang tidak pernah saya tahu. Yang saya sendiri tidak bisa menyimpulkan apapun. Tapi dengan kondisi dia menceritakan selugas-lugasnya, segamblangnya, menggambarkan bahwa apa yang saya lakukan pada saat itu kalau diurut dan dirangkai ya memang terjadi (tudingan perzinahan)," kata Vicky ditemui usai sidang.
"Menyaksikan langsung (kesaksian) dari babysitter yang menceritakan tadi panggilan (Angel ke Fiki) sudah 'Bapak' gitu lho. Terus minta membangunkan di kamar, sering berkunjung bukan hanya sebagai tamu tapi bermalam. Kalau kita ingin membela diri, dari apa yang saya sampaikan terkesan membela diri saya. Tapi apa yang disampaikan orang lain, ini kan saksinya saksi fakta, orangnya ada saat keseharian atau pasca kejadian saya (menggerebek). Kalau dia kerja di Januari, kondisinya saya masih terikat suami istri," lanjut Vicky.
"Sekarang permasalahannya hanya di hukum. Aku mengikuti aja karena biar bagaimana pun aku menghormati majelis yang sudah memberi kelonggaran untuk mengikuti sidang dengan status penangguhan (penahanan)," tandas Vicky. [abs]
(kpl/abs/glk)
Reporter: Adi Abbas Nugroho