Sebelum Kecelakaan Maut, Tubagus Joddy Sempat Ditegur Vanessa Angel Soal Cara Nyetir Mobil

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Sebelum Kecelakaan Maut, Tubagus Joddy Sempat Ditegur Vanessa Angel Soal Cara Nyetir Mobil
Credit: instagram.com/tubagusjoddy/vanessaangelofficial

Kapanlagi.com - Tubagus Joddy, supir yang mengemudikan mobil pada kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah kini sedang diproses oleh pihak yang berwajib. Terungkap sebuah fakta bahwa rupanya ternyata Joddy sempat mendapat teguran dari Vanessa Angel. Pengakuan ini datang dari mertua Vanessa Angel, Haji Faisal.

"Hati-hati kamu kalau bawa mobil. Itu kata Vanessa kalau nggak salah," ungkap Haji Faisal dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Star Story, Jumat (28/1) dilansir via matamata.com.

Cara Tubagus Joddy mengemudikan mobil hampir membuat Gala Sky terluka sebelum kecelakaan nahas itu terjadi. Naluri seorang ibu, Vanessa langsung memprotes cara menyetir Tubagus Joddy.

"Gala soalnya sempat hampir kejedot," lanjut Haji Faisal

Setelah itu, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah tertidur selama sisa perjalanan. Oleh karena itu, tak ada satupun yang mengawasi cara Tubagus Joddy. Setelah itu, peristiwa nahas di Tol Jombang-Mojokerto tak bisa terelakkan.

1. Haji Faisal Pernah Sampaikan Kritik Langung Soal Cara Menyetir

Haji Faisal Pernah Sampaikan Kritik Langung Soal Cara Menyetir

Selama ini, Haji Faisal tak segan-segan untuk mengingatkan Joddy untuk selalu berhati-hati saat menyetir mobil. Tak hanya Joddy, ia juga kerap mengingatkan putranya saat Joddy membawa kendaraan keluar kota.

"Ya, ini kan anak muda ya. Saya pernah kritik dulu. Kamu percayakan anak muda perjalanan jauh memang enggak ngeri? Tapi Bibi bilang, 'Kita gantian pa'. Mungkin nahas ya kali ini," ujar Haji Faisal.

(Ashanty berseteru dengan mantan karyawannya, dirinya bahkan sampai dilaporkan ke pihak berwajib.)

2. Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Mengetahui cara Tubagus Joddy membawa kendaraan dalam kecepatan tinggi dan tidak hati-hati, ayah Bibi Andriansyah ini sampai tak habis pikir. Apalagi, sampai membawa maut buat anak dan menantunya.

"Kecepatannya tanpa memikirkan anak cucu dan menantu saya. Saya berat untuk mikir, kok gini, kan nyawa manusia. Jadi, saya enggak sanggup menelepon dia," pungkasnya.

3. Sidang Perdana

Sidang Perdana

Pengadilan Negeri Jombang menggelar sidang perdana kasus kecelakaan maut dengan terdakwa Tubagus Muhammad Joddy, Kamis (27/1/2022).

Sidang tersebut digelar secara virtual dan sudah selesai dengan pembacaan dakwaan untuk Joddy.

4. Pembacaan Dakwaan

Pembacaan Dakwaan

"Sudah selesai tadi. (Sidangnya digelar) secara virtual," kata Krista, salah satu staff Pengadilan Negeri Jombang saat dihubungi.

Krista mengatakan sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Joddy dengan Pasal 311 ayat (5) Undang Undang RI no 23 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, Pasal 311 Ayat (3) UU RI no 23 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

5. Didakwa Pasal Berlapis

Didakwa Pasal Berlapis

Joddy juga didakwa dengan Pasal alternatif, yakni Pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan Pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Sudah dibacakan (dakwaannya). Didakwa dengan Pasal 310 dan 311 UU Lalu Lintas dan angkutan jalan," kata Krista.

(Deddy Corbuzier buka suara terkait isu cerai, marah ke pihak Pengadilan Agama!)

(kpl/ums)

Rekomendasi
Trending