Sebut Nikita Mirzani Sebagai Informan Polisi, Tuduhan Elza Syarif Tak Terbukti
Nikita Mirzani © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Kapanlagi.com - Nikita Mirzani lagi-lagi datang ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (25/2/2021). Didampingi kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid, kedatangannya itu berkaitan dengan dirinya yang dikatakan informan atau cepu polisi.
Ibu tiga anak itu tampak datang mengenakan jaket hitam dan masker yang menutupi wajah. Kurang lebih satu jam di dalam kantor polisi, Nikita mengatakan akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Hari ini Niki cuma tanda tangan berita acara terhadap laporan seorang di mana Nikita dituduh sebagai informan polisi," kata Fachmi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (25/2).
Advertisement
1. Minta Bukti
Fachmi juga mengatakan setelah pemeriksaan ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada penyidik. Intinya Nikita Mirzani tak seperti yang dituduhkan oleh Elza Syarif sebagai 'cepu' polisi karena menurut Fachmi, Elza perlu membuktikan tuduhannya jika tidak hal itu masuk kategori penyebaran berita bohong.
"Kita minta dia bisa buktikan bahwa Nikita itu adalah informan polisi. Kalau memang dia tidak bisa membuktikan, memang dia salah ambil tindakan yang bertentangan secara hukum pidana. Kita minta itu diproses secara hukum dan kita minta supaya segera ditindaklanjuti," ujar Fahmi.
(Di luar nurul, Inara Rusli dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dan Perzinaan!)
2. Ikuti Prosedur
Selain itu, Nikita sendiri mengatakan sudah menandatangani berita acara laporan tersebut. Ia pun mengapresiasi kerja polisi dan terus bersabar mengikuti prosedur yang berlaku.
"Kan ini kasus udah setahun ya. Prosesnya udah lama banget dulu iya (marah) sekarang mah udah biasa aja. Tapi Niki apresiasi sih sama Polres Jakarta Selatan bisa memproses walaupun agak lama memang kalau sesuai SOP begitu bertahap," papar Nikita Mirzani.
Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan pengacara senior Elza Syarief di Polda Metro Jaya, pada, Senin (16/9/2019). Kala itu, Nikita Mirzani merasa telah difitnah Elza yang menyebutkan sebagai cepu atau informan polisi, Laporan Nikita Mirzani dicatat dengan LP5892/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, dalam laporan tersebut, polisi memakai pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau pasal 36 ayat 2 jo pasal 51 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE.
Yang Ini Nggak Kalah Hot !!!
Nikita Mirzani Berikan Dukungan kepada Jennifer Jill
Berikan Dukungan ke Jennifer Jill yang Tengah Terjerat Kasus Narkoba, Nikita Mirzani: Mami Ipel Orang Baik
Kalung Mewah Nikita Mirzani, Harganya Hampir Rp 1 Miliar!
Nikita Mirzani Turut Berduka dan Doakan Almarhum Ustaz Maheer Meski Sempat Berseteru Hebat
Nikita Mirzani Ingin Sumbang Kondom ke Masyarakat Indonesia, Ini Alasannya
(Di tengah kondisi kesehatan yang jadi sorotan, Fahmi Bo resmi nikah lagi dengan mantan istrinya.)
(kpl/irf/phi)
Irfan Kafril
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Mau Foto Astetik? Kamera Mini Andalan Anak Skena yang Lagi Viral Ini Patut Dicoba
