Kapanlagi.com - Penyanyi kawakan sekaligus terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Reza Artamevia seharusnya menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4). Tetapi, karena ada satu dan lain hal sidang dengan agenda tuntutan itu ditunda hingga pekan depan.
Seperti diketahui, Reza Artamevia ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya di Kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (6/9) lalu. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,78 gram.
Kuasa hukum Reza menyebutkan sidang dengan agenda tuntutan harus ditunda sampai pekan berikutnya.
"Untuk hari ini (sidangnya) ditunda ya satu minggu," kata Muhammad Iqbal, kuasa hukum Reza Artamevia saat dihubungi, Kamis (22/4/2021)
Muhammad Iqbal belum tahu pasti kenapa Reza Artamevia tidak menjalani sidang hari ini. Yang jelas, penundaan sidang ini datang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan tuntunan.
"Kebijakan dari Jaksa Penuntut Umum. Ada satu dan lain hal lah, pokoknya jadi ditunda Minggu depan hari Kamis jam 1," katanya.