Steven Divonis 2,5 Tahun Terkait Kasus Penipuan Hampir 10 Miliar Terhadap Jessica Iskandar

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Steven Divonis 2,5 Tahun Terkait Kasus Penipuan Hampir 10 Miliar Terhadap Jessica Iskandar
Steven - Jessica Iskandar ©KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Sidang kasus penipuan dengan tersangka Christopher Stefanus Budianto (CSB) alias Steven akhirnya memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Steven bersalah dan menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara, karena terbukti melakukan penipuan terhadap Jessica Iskandar.

Kasus penipuan itu dilakukan dengan cara penggelapan sejumlah mobil pribadi milik Jessica Iskandar. Dalam persidangan, hakim menyebut Steven melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Christopher Stefanus Budianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," ucap hakim dalam putusannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/4).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Christopher Stefanus Budianto dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," hakim meneruskan.

1. Kembalikan Satu Unit Mobil Alphard

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menginginkan agar Steven dipenjara selama 3 tahun. Dalam putusannya, hakim juga meminta terdakwa agar mengembalikan satu unit mobil jenis Alphard kepada saksi Jessica Iskandar.

Menurut hakim, yang memberatkan adalah karena perbuatan terdakwa sudah merugikan orang lain, dalam hal ini adalah Jessica Iskandar yang merupakan korbannya.

"Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di muka persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim.

(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

2. Diberi Waktu 7 Hari

Usai putusan dibacakan, Steven bersama kuasa hukumnya memilih pikir-pikir. Untuk itu, hakim memberikan waktu selama 7 hari sejak putusan dibacakan.

Diketahui, Steven melakukan penipuan senilai Rp 9,8 miliar terhadap wanita yang akrab disapa Jedar itu dengan modus penyewaan mobil. Jedar ditipu hingga kehilangan sebanyak 11 mobil mewah dengan total kerugian mencapai Rp 9,8 miliar.

Rekomendasi
Trending