Sudah Klarifikasi Soal 'Keluyuran' Pasca Suntik Vaksin, Kini Raffi Ahmad Digugat Minta Maaf di 7 Stasiun TV dan Koran
Diperbarui: Diterbitkan:
Raffi Ahmad © KapanLagi.com/Budy Santoso
Kapanlagi.com - Vaksin Covid-19 sudah tiba di Tanah Air dan sudah didistribusikan. Raffi Ahmad menjadi salah satu orang-orang pertama yang disuntik vaksin tersebut bersama Presiden Jokowi pada Rabu (13/1) lalu. Setelah itu, ia kedapatan hadiri sebuah acara dan tak menggunakan masker.
Hal itu rupanya berbuntut panjang. Setidaknya, dilansir dari Liputan6.com, Raffi digugat atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Advokat Publik David Tobing.David melayangkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Depok.
Advertisement
1. Sangat DIsayangkan
Menurut David, perbuatan Raffi sangat disayangkan sebab Raffi telah dipercaya oleh negara untuk memberi contoh baik.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti,” Ujar David pada Liputan6.com.
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
2. Minta Maaf
Lebih lanjut, David meminta agar Majelis Hakim PN Depok menghukum Raffi untuk tak keluar rumah selama 30 hari setelah menerima vaksin kedua. Tak hanya itu, Raffi juga diminta meminta maaf lewat 7 stasiun televisi dan surat kabar nasional.
Menurut cnnindonesia.com, ketujuh stasiun televisi itu adalah SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar. Kemudian tujuh koran nasional meliputi Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran setengah halaman.
3. Sudah Terdaftar
Pihak PN Depok pin sudah membenarkan adanya gugatan itu. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kota Depok untuk ditindaklanjuti.
“Sudah masuk dengan nomor 13/Pdt.G/2021/PN Dpk,” ujar Nanang Herjunanto selaku Humas PN Depok, Jumat (15/1/2021) kemarin pada Liputan6.com.
4. Bakal Jalani Sidang
Lebih lanjut, Nanang menerangkan betapa suami Nagita Slavina itu akan menjalani sidang pertama jelang akhir Januari nanti.
“Raffi Ahmad akan menjalani sidang pertama pada 27 Januari mendatang,” imbuh Nanang.
Vaksin menjadi salah satu strategi untuk menghadapi Pandemi Covid-19. Meski vaksin sudah diedarkan, KLovers tetap harus #IngatPesanIbu. Rajin cuci tangan, selalu pakai masker, dan jangan lupa jaga jarak.
(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
