Kapanlagi.com - Vaksin Covid-19 sudah tiba di Tanah Air dan sudah didistribusikan. Raffi Ahmad menjadi salah satu orang-orang pertama yang disuntik vaksin tersebut bersama Presiden Jokowi pada Rabu (13/1) lalu. Setelah itu, ia kedapatan hadiri sebuah acara dan tak menggunakan masker.
Hal itu rupanya berbuntut panjang. Setidaknya, dilansir dari Liputan6.com, Raffi digugat atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Advokat Publik David Tobing.David melayangkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Depok.
Raffi Ahmad © KapanLagi.com/Budy Santoso
Menurut David, perbuatan Raffi sangat disayangkan sebab Raffi telah dipercaya oleh negara untuk memberi contoh baik.“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti,” Ujar David pada Liputan6.com.
Menurut cnnindonesia.com, ketujuh stasiun televisi itu adalah SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar. Kemudian tujuh koran nasional meliputi Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran setengah halaman.
“Sudah masuk dengan nomor 13/Pdt.G/2021/PN Dpk,” ujar Nanang Herjunanto selaku Humas PN Depok, Jumat (15/1/2021) kemarin pada Liputan6.com.
“Raffi Ahmad akan menjalani sidang pertama pada 27 Januari mendatang,” imbuh Nanang.
Vaksin menjadi salah satu strategi untuk menghadapi Pandemi Covid-19. Meski vaksin sudah diedarkan, KLovers tetap harus #IngatPesanIbu. Rajin cuci tangan, selalu pakai masker, dan jangan lupa jaga jarak.