Syahrini & Reino Barack Menikah di Luar Negeri, Apa Saja Sih Syaratnya?
Diterbitkan:
Syahrini - Reino Barack © instagram.com/princessyahrini/reinobarack
Kapanlagi.com - Pernikahan Syahrini dan Reino Barack sukses menjadi bahan perbincangan hangat dalam beberapa hari terakhir. Sesuai kabar yang beredar, pasangan ini menikah di Masjid Camii Tokyo, Jepang, tempat yang sama dengan pernikahan Maia Estianty dan Irwan Mussry pada Oktober 2018 lalu.
Jika biasanya pernikahan di luar negeri dilakukan oleh pasangan yang beda keyakinan, lain halnya dengan yang dialami oleh Syahrini dan Reino Barack. Mereka menikah secara Islam, sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
Gara-gara hal itu, nggak heran jika pada akhirnya ada begitu banyak orang yang penasaran apa saja syarat yang harus dipersiapkan untuk bisa menikah di luar negeri. Dilansir dari Merdeka, berikut ini merupakan sederet persyaratan yang harus kamu persiapkan kalau ingin mengikuti jejak pencetus jargon maju mundur cantik itu.
Advertisement
1. Syarat Menikah di Luar Negeri
Sekurang-kurangnya, ada 15 syarat wajib yang harus kamu penuhi sebelum menggelar acara pernikahan di luar negeri. Dilansir dari situs Hukum Online, Alienco, dan sejumlah sumber lainnya, berikut merupakan tahapan yang harus kamu lakukan demi mewujudkan keinginan tersebut:
1. Surat Izin dari orang tua atau wali
2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibuat Polres di wilayah tempat tinggal calon pengantin.
3. Surat Pernyataan bahwa belum pernah menikah, dan bagi yang telah berstatus Janda atau Duda dapat melampirkan Surat Keterangan Belum Menikah Lagi. Surat harus bermaterai Rp 6.000 disertai dengan fotokopi Akta Cerai, dan memperlihatkan aslinya.
4. Surat Pengantar dari RT/RW tempat berdomisili sesuai KTP
5. Surat Pengantar dari Lurah atau Kepala Desa, yaitu form N1, N2, dan N4. Sebagai keterangan N1 adalah surat keterangan akan menikah, N2 surat keterangan asal-usul (nama orangtua), N4 surat keterangan orangtua.
6. Bagi calon pengantin muslim harus ke KUA Kecamatan. Membawa fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK) dan KTP orangtua, serta foto berlatar biru 46, 34, 23 masing-masing 3 lembar.
7. Visa ke negara tujuan tempat menikah yang approved.
8. Siapkan Paspor, Fotokopi KTP dan KK, serta akte lahir yang sudah diterjemahkan.
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
2. Syarat Selanjutnya
9. Usai mengurus surat administrasi syarat menikah di luar negeri di kelurahan, kalau calon pendamping Anda beragama Islam, bisa langsung mendaftarkan diri untuk memperoleh Surat Keterangan Numpang Nikah. Kalau calon pendamping Anda adalah Non-Muslim, Anda dapat mendaftarkan diri ke kantor Catatan Sipil.
10. Proses selanjutnya adalah datang ke kedutaan besar negara tujuan tempat Anda akan menikah. Di sana, semua dokumen syarat untuk menikah di luar negeri akan diterjemahkan.
11. Kalau sudah mendapat izin dari kedubes, maka selanjutnya pihak kedubes akan menghubungi pihak instansi pernikahan di negara tujuan Anda akan menikah. Setelah itu, Anda tinggal mengurus izin tempat Anda akan menikah di luar negeri dan melapor ke perwakilan Republik Indonesia (RI) di tempat tersebut.
12. Usai resmi menikah di luar negeri, bukan berarti semua urusan administrasi sudah selesai. Berdasarkan pasal 37 ayat 1 UU No 12 Tahun 2016, pasangan WNI yang akan melakukan perkawinan di luar negeri harus mencatatkan pernikahannya pada instansi berwenang di negara tempat berlangsungnya pernikahan.
13. Kalau tak ada lembaga yang mengurusi pencatatan perkawinan, maka harus ke perwakilan Indonesia di negara tersebut. Dalam waktu satu tahun setelah menikah dan kembali ke Indonesia, surat bukti perkawinan harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan di tempat tinggal Anda.
14. Saat melapor, pasangan suami istri harus membawa dokumen surat bukti pencatatan perkawinan atau akta perkawinan dari negara setempat, paspor Republik Indonesia, dan KTP suami istri yang berpenduduk Indonesia.
15. Setelah dinilai memenuhi syarat, Pejabat Konsuler akan mencatatkan pelaporan dalam Daftar Perkawinan WNI. Selanjutnya bukti pencatatan perkawinan dari negara setempat harus dibawa bersama dengan dokumen lainnya untuk dilaporkan pasangan suami istri ke Kantor Catatan Sipil setelah kembali ke Indonesia.
Seputar Syahrini:
Dikabarkan Umrah, Luna Maya Posting Quote Bijak Tentang Mengabaikan
Postingan Perdana Syahrini Setelah Menikah, Energi Dari Akad
Sederet Bisnis Reino Barack, Investasi Sejak Muda
Syahrini & Reino Menikah, Geng Menteri Ceria Posting Foto Bareng Luna Maya
Syahrini dan Reino Barack Menikah, Edric Tjandra Posting Foto Luna Maya
(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)
(kpl/mdk/sry)
Sora Soraya
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
