Tak Gentar Dengan Tuntutan JPU, Adam Deni Sebut Lebih Baik Dipenjara Lama Daripada...
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi/Sahal Fadhli
Kapanlagi.com - Sidang kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE dengan terdakwa Adam Deni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam sidang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan, Adam Deni mengatakan tak gentar dengan tuntutan JPU. Memang, dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Adam Deni dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.
Advertisement
1. Bongkar Kejahatan
"Saya hanya ingin membongkar kejahatan yang dilakukan pejabat. Saat tuntutan saya sangat kaget. Ekspektasi saya tuntutannya sesuai dengan apa yang saya lakukan, tapi ternyata tidak," ucap Adam Deni dalam persidangan, Selasa (7/6).
Meski merasa sebagai orang pertama yang mendapat tuntutan besar dari JPU atas UU ITE, Adam Deni mengaku tak gentar.
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
2. Malu
Kapanlagi/Sahal Fadhli
"Saya tidak malu harus dipenjara lama, saya malu bila menutupi kejahatan," kata Adam Deni.
Untuk itu, Adam Deni bakal mengungkap kasus dugaan korupsi yang sudah dilakukan Ahmad Sahroni. Dia sudah mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
3. Membantu Negara
"Niatan saya sangat baik, membantu negara mengalami kerugian. Saya punya bukti. Dua alat bukti saya, i-Phone itu, agar bisa dipegang oleh kuasa hukum saya untuk dilakukan pembuktian lebih dalam lagi. Mohon jangan dimusnahkan," tutup Adam Deni.
(Kena spill Ruben Onsu, Ayu Ting Ting ternyata sudah punya pacar baru?)
(kpl/aal/frs)
Advertisement