Tak Terbukti Tudingan Sebagai Pengedar dan Penjual Narkoba, Ammar Zoni Terima Putusan Hakim 3 Tahun Penjara

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Tak Terbukti Tudingan Sebagai Pengedar dan Penjual Narkoba, Ammar Zoni Terima Putusan Hakim 3 Tahun Penjara
Ammar Zoni (credit: KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi)

Kapanlagi.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Ammar Zoni terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan 12 tahun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah persidangan, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengungkapkan bahwa kliennya menerima keputusan tersebut. Menurut Jon, putusan ini membuktikan bahwa Ammar Zoni bukanlah seorang pengedar narkoba seperti yang dituduhkan oleh jaksa sebelumnya.

"Jadi perbuatannya terbukti, tapi kan unsur-unsur pasalnya itu tidak mengindikasikan bahwa Ammar nih pengedar atau penjual yang seperti dibilang kan jaksa. Jadi yang terbukti di sini Ammar pemakai untuk dirinya sendiri," ujar Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2204).

1. Hanya Terbukti Sebagai Pengguna

Jon menambahkan bahwa Ammar hanya terbukti sebagai pengguna narkoba untuk kepentingan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan. Menurutnya, ini merupakan poin penting yang menjelaskan bahwa Ammar bukanlah pengedar seperti yang diduga oleh banyak pihak.

"Dia sebagai pemakai. Cuma, hakim memutuskan, melebihi aja, melebihi dari surat edaran MA nomor 10. Jadi, clear sekarang, Ammar bukan penjual dan pengedar. Dia untuk dirinya sendiri, tidak ada yang dirugikan," jelas Ammar.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Barang Bukti Melebihi Batas

Dia juga menegaskan bahwa barang bukti yang ditemukan memang melebihi batas yang diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung (MA), namun itu bukan berarti Ammar adalah pengedar. Jon menyebutkan bahwa Ammar hanya seorang pengguna yang kebetulan memiliki barang bukti lebih dari yang diizinkan.

"Kan dalam putusan itu jaksa tidak sungguh-sungguh melaksanakan hak Ammar untuk di-asesmen. Itu kan pertimbangan hakim juga terhadap Ammar, karena hak-hak dia tidak dilaksanakan," jelasnya.

3. Menerima Keputusan Pengadilan

Dengan putusan ini, Jon menyatakan bahwa pihaknya menerima keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia juga menekankan bahwa tanggapan lebih lanjut terkait vonis ini harus diarahkan kepada jaksa yang bersangkutan.

"Ya kalau kita kan terima. Kalau jaksa, nanti tanya sama jaksanya," pungkas Jon Mathias.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

(kpl/far/pit)

Rekomendasi
Trending