Tangis Kuasa Hukum Nikita Mirzani Pecah di Sidang PK, Singgung Nasib Tiga Anak
Nikita Mirzani pakai baju hitam © KapanLagi.com/Budy Santoso
Kapanlagi.com - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan permohonan PK terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dokter Reza Gladys.
Nikita tidak hadir langsung dalam persidangan dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Dalam pembacaan permohonan PK, Usman Lawara menekankan bahwa perjuangan hukum yang ditempuh kliennya bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan ketiga anak Nikita yang selama ini bergantung kepadanya sebagai ibu tunggal.
"Alasan kami masih berdiri tegak di sini adalah karena seorang anak yang harus kehilangan sosok ibu sekaligus ayah sekaligus sebagai tulang punggung," ujar Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Advertisement
1. Pengacara Nikita Menangis
Usman menyampaikan bahwa Nikita selama ini menjadi satu-satunya pencari nafkah bagi ketiga anaknya. Karena itu, ia berharap majelis hakim turut mempertimbangkan aspek kemanusiaan saat memeriksa permohonan PK tersebut.
Suasana sidang pun sempat berubah haru. Saat membacakan permohonan, Usman terlihat meneteskan air mata. Usai sidang, ia mengaku emosional karena menilai putusan yang dijatuhkan terhadap kliennya sejak tingkat pertama hingga kasasi belum menghadirkan rasa keadilan.
Menurutnya, apabila kondisi tersebut dibiarkan, ketidakadilan akan terus terjadi. Karena itu, pihaknya berharap majelis hakim di tingkat PK dapat melihat perkara ini secara lebih objektif sekaligus mempertimbangkan dampaknya terhadap anak-anak Nikita.
(Untuk pertama kalinya, Tom Holland konfirmasi pernikahannya dengan Zendaya.)
2. Kuasa Hukum Persoalkan Absennya Nikita di Sidang
Selain membacakan permohonan PK, tim kuasa hukum juga mempersoalkan tidak hadirnya Nikita Mirzani di ruang sidang. Usman mengungkapkan pihaknya telah mengajukan surat permohonan agar kliennya dapat keluar sementara dari rumah tahanan untuk mengikuti persidangan secara langsung.
Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan karena majelis hakim mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang menyatakan kehadiran pemohon PK tidak lagi bersifat wajib.
Meski memahami dasar hukum tersebut, Usman menilai perkara yang menjadi perhatian publik semestinya dijalankan secara lebih transparan. Ia juga berpendapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi sehingga seharusnya menjadi acuan dalam perkara ini.
"Wajib hukumnya pemohon PK itu harus hadir. Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa kehadiran penasihat hukum dalam permohonan PK sifatnya hanya mendampingi, karena yang mengalami langsung akibat dihukumnya seorang terpidana adalah prinsipal itu sendiri," tegasnya.
Atas dasar itu, Usman berharap majelis hakim mempertimbangkan kembali permohonan untuk menghadirkan Nikita dalam sidang PK, dengan mengedepankan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai landasan hukum.
(Rizky Billar polisikan enam akun sosial media terkait hoaks cerai dan perselingkuhan.)
(kpl/far/phi)
Advertisement
D Academy 8
-
Dangdut Academy 5 Peserta Lolos Final Audition Dangdut Academy 8 Grup 8
-
Apa Kabar Selebriti Indonesia Ari Sampang Dangdut Academy 8 Ingin Ikuti Jejak Irwan DA2
-
Apa Kabar Selebriti Indonesia Listen Kendal Ikut Dangdut Academy 8 Untuk Lebarkan Sayap Kesuksesan
-
Apa Kabar Selebriti Indonesia Anggini Majene Dangdut Academy 8 Ungkap Bernyanyi Dangdut Sejak Usia 6 Tahun
