Kapanlagi.com - Kasus narkoba yang dijalani Jennifer Jill akhirnya sampai juga pada klimaksnya. Meski sempat dituntut hukuman penjara oleh pihak JPU, namun akhirnya hakim mengeluarkan keputusan finalnya, yakni mengizinkan istri dari pesinetron Ajun Perwira itu menjalani rehabilitasi.
Keputusan itu tentu saja disambut baik oleh pihak Jennifer Jill, tak terkecuali sang pengacara, Sahala Siahaan. Ditemui usai sidang, Ia mengaku puas dengan putusan Majelis Hakim yang memvonis kliennya dengan hukuman rehabilitasi ketimbang hukuman penjara.
"Menurut hemat kami, apa yang kami perjuangkan, apa yang ingin kami buktikan di persidangan baik dari ahli maupun para saksi saksi bahwa saudari JJ ini lebih tepat direhabilitasi bukan di penjara. Dan Majelis Hakim sependapat korban penyalahgunaan maupun penyalahgunaan dan pecandu tidak bisa dipenjara," ungkap Sahala usai sidang.
Sahala pun meyakini Jennifer Jill ikut puas dan senang dengan hasil putusan tersebut. "Tentunya dengan kondisi ini harusnya dia ya senanglah. Ya artinya keinginannya, perjuangannya dia dalam menuntut haknya demi keadilan dikabulkan oleh hakim," jelasnya.
Jennifer Jill / Credit: KapanLagi - Bayu Herdianto
Sahala pun mengapresiasi majelis Hakim yang mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 dalam memberi putusan terhadap kliennya. Surat edaran tersebut berisi tentang penempatan penyalahguna, korban, dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
"Ini esensi yang paling penting dalam penegakan hukum bahwa tidak semua kasus narkotika khususnya pencandu, penyalahguna, dan korban dipenjara," tambahnya.
Lama durasi waktu rehabilitasi dari Jennifer Jill yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat sendiri adalah 6 bulan. Semoga Jennifer Jill bisa memetik pelajaran dari kasus ini ke depannya nanti ya.