Kapanlagi.com - Jerry Aurum, mantan suami Denada ditangkap narkoba pada pertengahan bulan Juni 2019 lalu karena penyalahgunaan narkoba.Sidang yang digelar pada tanggal 25 Februari 2020 kemarin hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Jerry 11 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jerry Aurum Wirianta,SSN als Koh Jerry oleh karena itu dengan pidana penjara selama sebelas tahun dan denda sebesar satu milyar rupiah," kata Majelis hakim seperti yang tertulis di website Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang didahului dengan permufakatan jahat dan memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat," ujarnya.
"Saya sangat menyesal dan saya meminta maaf kepada semua teman-teman terutama keluarga yang sangat saya cintai dan saya tidak akan mengulangi kebodohan ini lagi," kata Jerry Aurum.
(kpl/dwn)