Terkena Kasus Suap, Suami Inneke Koesherawati Divonis 3,5 Tahun Penjara
Diterbitkan:

Inneke Koesherawati © Kapanlagi/Bayu Herdianto
Kapanlagi.com - Suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah divonis hukuman penjara 3,5 tahun. Fahmi menjadi terdakwa atas kasus suap eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein yang melibatkan dirinya.
Fahmi dinilai secara sah telah melakukan tindakan suap terhadap Wahid Husein. Suap tersebut dalam rangka untuk mendapatkan fasilitas selama menjalani penahanan di dalam lapas Sukamiskin.
Advertisement
1. Langgar Pasal 5 Ayat (1)
"Terdakwa terbukti memberikan sesuatu pada Wahid Husein berupa mobil dan sejumlah barang lainnya," ujar Majelis Hakim saat membacakan vonisnya, Rabu (20/3/2019) dilansir Liputan 6.
Fahmi sendiri melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Sebelumnya Ditahan Selama 2 Tahun
Inneke Koesherawati © Kapanlagi/Bayu Herdianto
"Menjatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara," ujar Majelis Hakim.
Fahmi sendiri sebelumnya merupakan terpidana kasus suap pejabat Bakamla, dan sedang menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan. Fahmi ditahan sejak Juni 2018.
Advertisement
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
(kpl/lip/frs)
Sanjaya Ferryanto
Advertisement