Kapanlagi.com - Sidang kasus prostitusi online dengan terdakwa Endang Suhartini (ES) dan Tentri Novanta (TN), muncikari Vanessa Angel dan Avriellya Shaqilla, digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/3). Dalam sidang tersebut, terungkap nama penyewa Vanessa kala itu.
Jaksa membeberkan kronologi kasus tersebut. Mulai dari pertemuan antara muncikari Dhani yang saat ini masih buron dengan Rian Subroto, pria yang disebut penyewa Vanessa Angel di sebuah cafe bernama Delight di Lumajang.
Dhani pun menghubungi TN untuk meminta dicarikan artis. Akhirnya muncullah nama Vanesza Adzania alias Vanessa Angel dan Maria Delima Siahaan alias Avriellya Shaqilla.
2 Muncikari Prostitusi Artis © Merdeka
Vanessa akhirnya diterbangkan ke Surabaya dengan harga yang telah disepakati antar muncikari. Keduanya dibayar masing-masing Rp 80 juta untuk Vanessa dan Rp 25 juta untuk Avriellya.ES dan TN pun dijerat oleh jaksa dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kpl/frs)
Editor: Sanjaya Ferryanto