Viral Beredar Video Adik Verlita Evelyn Alami Penganiayaan, Begini Kronologi Lengkapnya

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Viral Beredar Video Adik Verlita Evelyn Alami Penganiayaan, Begini Kronologi Lengkapnya
Adik Verlita Evelyn alami penganiayaan (credit: instagram/verlitaevelyn)

Kapanlagi.com - Adik artis Verlita Evelyn, Justin Frederick diketahui menjadi korban pengeroyokan di tol Gatot Subroto pada Sabtu (4/6). Terkait kejadian ini Polda Metro Jaya melakukan rilis dan mengungkapkan kronologi lengkap kasus tersebut.

Sebelum kejadian, adik Verlita Evelyn melaju di tol untuk menuju ulang tahun sang nenek, mobil pelaku melintas dengan kecepatan tinggi di jalur sebelah kiri. Lalu tiba-tiba, mobil Nissan X-Trail milik pelaku berpindah jalur dan menyerempet mobil adik Verlita Evelyn dan menyerempetnya.

"Kronologisnya berawal pada Sabtu 4 Juni 2922, pukul 12 siang hari, korban berangkat dari rumah pacarnya bernama Justin Adelia ke daerah Sunter untuk menghadiri ultah nenek dengan Mercedes Benz warna hitam," ungkap Kombes Pol Endra Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (6/6).

"Kemudian masuk gerbang tol Pancoran arah Cawang dengan mengemudikan lajur kendaraan, kemudian di lajur kiri melintas dengan kecepatan tinggi, yaitu Nissan X-Trail abu-abu dengan nomor B 1146 RFH. Mobil mencoba berpindah lajur dengan cara yang cukup arogan menurut pemeriksaan, akibat pemotongan ini mengakibatkan mobil korban terserempet," lanjutnya.

1. Terjadi Keributan

Setelah menyerempet korban, mobil pelaku berhenti seratus meter di depan korban. Awalnya sempat terjadilah percekcokan antara keduanya.

"Kemudian karena merasa terserempet sekitar 100 meter, pengemudi Nissan berhenti di depan korban. Di sini terjadi cekcok dan korban menunjukkan bagian mobil yang terserempet," ujarnya.

 

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

2. Terancam 9 Tahun Penjara

Setelah itu, pelaku pun melakukan penganiayaan terhadap korban hingga viral di media sosial. Atas kasus tersebut, pelaku terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara.

"Tanpa basa-basi langsung menganiaya korban sepeti video yang viral. Pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP dan atau 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya.

 

Rekomendasi
Trending