Usai Kasus Pemerkosaan, Park Shi Ho Didenda Miliaran Rupiah

Penulis: Kiky Kurnia Dewi

Diterbitkan:

Usai Kasus Pemerkosaan, Park Shi Ho Didenda Miliaran Rupiah Park Shi Hoo © hancinema.net
Kapanlagi.com - Park Shi Hoo baru saja dikabarkan akan comeback ke layar kaca lewat drama baru. Setelah hampir tiga tahun vakum usia terjerat skandal pemerkosaan, bintang Cheondamdong Alice ini kembali terlibat kasus hukum lainnya.


Menurut pengadilan setempat, Park Shi Hoo serta agensi, Didim 531 telah melakukan tanda tangan kontrak dengan salah satu perusahaan entertainment 2012 silam. Aktor 37 tahun tersebut dipercaya untuk syuting video klip serta pemotretan.


"Park Shi Hoo dan agensinya telah menolak untuk melakukan syuting video klip dan pemotretan pada 2012 maupun tahun berikutnya, penggugat pun tak bisa menuntut karena saat itu Park Shi Hoo masih dalam masa pemeriksaan karena kasus tuduhan pemerkosaan," tutur pihak pengadilan dikutip dari KpopHerald.


Park Shi Hoo dituntut Rp 2,3 miliar karena pelanggaran kontrak. © OSENPark Shi Hoo dituntut Rp 2,3 miliar karena pelanggaran kontrak. © OSEN


Mereka pun menambahkan kalau pada hari Jum'at (11/12), Park Shi Hoo harus memenuhi sejumlah kompensasi terhadap penggugat. Dengan tuntutan pelanggaran kontrak, pria kelahiran 3 April 1978 tersebut dikenakan denda sebesar 200 juta won atau setara Rp 2,3 miliar.


Sejak 2012, nama Park Shi Hoo tiba-tiba menghebohkan dunia entertainment Korea karena tuduhan pemerkosaan. Namun kasus tersebut tiba-tiba dicabut oleh penuntut setelah menjalani proses hukum selama beberapa saat.


Sekarang, ia tengah sibuk untuk syuting drama baru berjudul Neighborhood Hero. Tak sendirian, Park Shi Hoo bakal beradu akting bersama Yuri Girls Generation dan Lee Soo Hyuk.




(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpo/kkd)

Rekomendasi
Trending