MVP Pictures Tanggapi Perintah Penghentian Film SOEKARNO
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Tepat di hari perilisan film SOEKARNO besutan Hanung Bramantyo di seluruh bioskop tanah air, Kamis (12/12), pihak MVP mendapat kabar mengejutkan karena pihak Rachmawati melalui kuasa hukumnya merilis surat terbuka di media cetak nasional yang isinya tentang penghentian penayangan film tersebut.
Dalam surat terbuka yang dicetak di media nasional tersebut disebutkan bahwa Pengadilan Niaga Jakarta memutuskan untuk penghentian penayangan film SOEKARNO. Pengadilan memerintahkan MVP Pictures sebagai rumah produksi filmnya untuk menyerahkan master film, naskah atau skrip pembuatan film kepada Rachmawati hingga masalah ini selesai.
Berikut isi surat tanggapan resmi dari pihak MVP Pictures terkait perintah pemberhentian penayangan film SOEKARNO.
Menangapi pengumuman dan peringatan yang diiklankan harian nasional oleh kuasa hukum Ibu Rachmawati menyangkut ketetapan ‘sementara’ yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kami, pihak MVP Pictures , menanggapi:
1. Bahwa surat ketetapan sementara dari pengadilan tersebut belum kami terima secara resmi. Kalaupun ketetapan sementara tersebut kami terima, kami pelajari lebih lanjut untuk memahami isi ketetapan dan memberikan tanggapan lebih lanjut.
Namun demikian menanggapi pemuatan peringatan di harian nasional tersebut, maka kami berikan tanggapan lebih lanjut, sebagai berikut;
Advertisement
2. Menyangkut masalah hak cipta tentang film, terdapat penjelasan yang tidak tepat atas hak cipta judul yang dipermasalahkan dan ditetapkan oleh pengadilan.
MVP Pictures tidak pernah menuliskan judul naskah film ‘Bung Karno: Indonesia Merdeka”. MVP Pictures mendaftarkan film yang kini tengah beredar tersebut dengan judul SOEKARNO dan telah didaftarkan di Dirjen HAKI untuk karya naskah film.
Sejak awal pun judul film SOEKARNO: INDONESIA MERDEKA, sudah disepakati sebagai film yang akan dilanjutkan produksinya oleh MVP Pictures, setelah Ibu Rachmawati mengundurkan diri. Dalam surat pengunduran dirinya pun, disertai penjelasan bahwa beliau akan memproduksi film lainnya, berjudul HARI-HARI TERAKHIR.
3. Mengenai ketetapan sementara yang juga menjelaskan bahwa dua adegan “… tangan polisi melayang ke pipi Sukarno beberapa kali. Saking kerasnya Sukarno sampai terjatuh ke lantai”.
Berikutnya adalah adegan “Popor senapan sang Polisi sudah menghajar wajah Sukarno”, atau sesuai skrip halaman 35. Sungguh kami tidak memahami bahwa dua adegan tersebut menjadi dasar penetapan sementara pengadilan untuk mencabut dua adegan tersebut. Mengingat, bahwa adegan atau scene yang dimaksud, tidak ada dalam film SOEKARNO.
Perlu dicek dan diteliti ulang, keberadaan dua adegan yang dimaksud. Film yang sudah disensor oleh pihak LSF (Lembaga Sensor Film), di putar di acara Premiere film (Senin, 9 Desember 2013), maupun yang saat ini beredar di bioskop (sejak 11 Desember), tidak ditemukan dua adegan yang dimaksud.
Kami harap permasalahan hukum yang terjadi saat ini bisa terselesaikan dengan baik, namun kami juga berkeyakinan bahwa film Soekarno dengan segala pergulatan proses kreatifnya tidak pernah menyalahi hak penciptaan dan kekayaan intelektual seperti menjadi landasan penetapan sementara dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sampai saat ini, film SOEKARNO masih diputar di beberapa bioskop tanah air dan belum ada tanda-tanda bahwa film tersebut akan turun layar. KapanLagi.com® pun tengah menghubungi pihak-pihak terkait kasus film SOEKARNO ini.
Panasnya Kasus Film SOEKARNO
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
(prl/dka)
Mahardi Eka Putra
Advertisement