Alamat Pindah, Sidang Kesulitan Hadirkan Jessica Iskandar
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Alamat tempat tinggal artis Jessica Iskandar menjadi pembahasan cukup alot dalam persidangan gugatan Franz Ludwig Willibald atas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Presenter program musik Dahsyat itu sudah pindah rumah, sehingga kesulitan untuk menghadirkan yang bersangkutan.
Hakim Ketua, Haryati, S.H., M.H menilai, kehadiran Jessica dalam persidangan dianggap sangat perlu. Namun surat yang dikirimkan tidak sampai pada yang bersangkutan.
"Kami sudah memanggil saudari Jessica Iskandar, tetapi surat tersebut kembali dengan catatan yang bersangkutan sudah pindah," kata Haryati dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis (20/11).
Haryati menanyakan kepada pihak Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tentang komunikasi yang selama ini sudah dilakukan. Surat panggilan selama ini dialamatkan ke Jl. Kelinci No. 88, Ciganjur, Jakarta Selatan. Namun, surat selalu kembali dengan alasan pindah alamat.
"Kami sudah berkomunikasi dan juga memberitahukan pihak Jessica Iskandar, tetapi belum ada respon," jawab Fendry, perwakilan Kepala Disdukcapil.
Sementara pihak Ludwig mengaku, sejauh ini hanya alamat tersebut yang diketahuinya. Pihaknya tidak mengetahui soal kepindahan yang bersangkutan. "Kami tidak tahu alamat lainnya, yang kami tahu hanya Jalan Kelinci itu," ucapnya.
Hakim Ketua meminta agar pemanggilan tetap dilakukan, meski nantinya Jessica absen dari persidangan. Bintang film Dealove itu diharuskan memberikan pernyataannya. "Kalau yang bersangkutan tidak bisa hadir atau sudah pindah, majelis hakim harus melihat surat pernyataannya," ujar Haryati.
Baca Juga:
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
(kpl/tov/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement