Angelina Sondakh Divonis 4,5 Tahun
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Hari ini, Kamis (10/1) majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya memvonis Angelina Patricia Pinkan Sondakh dengan hukuman 4,5 tahun penjara.
Angie, sapaan Angelina, terjerat kasus korupsi pembahasan anggaran proyek Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Vonis Angie dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota secara bergantian hampir sekitar satu jam.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Angie pidana penjara selama 12 tahun. Dia juga dituntut denda sebesar Rp 500 juta, dan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dalam vonis ini, selain hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara, Angie juga harus membayar denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak sanggup membayar diganti kurungan penjara selama bulan.
(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)
(kpl/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement